Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Melangkahi Polisi, Ini Penjelasan Satpol DKI Soal Penindakan PSBB
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP DKI, lanjutnya, yaitu menegakkan peraturan daerah (Perda)
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Berikut rangkuman 9 poin penting yang dihimpun TribunJakarta.com mengacu pada Pergub 41/2020:
1. Tak gunakan masker saat di luar rumah
Terkait pelanggaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah ini diatur dalam Pasal 4.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa ada tiga jenis sanksi yang bakal dikenakan bagi masyarakat yang masih membandel tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Pemberian sanksi pun dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan hingga terberat.
Paling ringan, masyarakat yang tak mengenakan masker saat berada di luar rumah bakal diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Kemudian, sanksi lebih berat akan diberikan jika warga yang sebelumnya mendapat teguran tertulis masih melanggar aturan.
Hukuman yang diberikan berupa sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi khusus.
Kemudian, sanksi paling berat berupa pengenaan denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu diberikan bila orang tersebut tak juga jera.
2. Langgar Aturan Ibadah di Tempat Ibadah
Selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI mengimbau warganya tidak menjalankan ibadah berjemaah di tempat ibadah.
Masyarakat pun diminta menjalankan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga tercinta.
Namun, bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan beribadah di tempat ibadah ini sendiri diatur dalam Pasal 10 Pergub 41/2020.
3. Berkerumun lebih dari 5 orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/satpol-pp-vs-pedagang-pondok-labu-1.jpg)