Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Melangkahi Polisi, Ini Penjelasan Satpol DKI Soal Penindakan PSBB

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP DKI, lanjutnya, yaitu menegakkan peraturan daerah (Perda)

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Dokumentasi Satpol PP Pondok Labu
Suasana area parkir Pasar Pondok Labu saat Petugas Satpol PP terlibat tarik menarik dengan pedagang pada Minggu (10/5/2020). 

5. Sanksi untuk restoran yang tetap melayani makan di tempat

Seluruh restoran atau tempat makan di Jakarta tetap diizinkan buka selama masa PSBB.

Namun, ada pembatasan layanan. Seluruh tempat makan atau restoran pun dilarang untuk melayani makan di tempat.

Selain ini, seluruh tempat harus menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya demi mencegah penyebaran Covid-19.

Bagi restoran yang melanggar arutan ini pun terancam ditutup paksa atau disegel oleh Pemprov DKI.

Bila sanksi tersebut tersebut tak juga membuat jera pengelola restoran, maka denda administratif bakal kenakan.

Pengelola restoran pun bakal terancam denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Aturan terkait sanksi bagi restoran yang tetap melayani makan di tempat sendiri diatur dalam Pasal 7 Pergub 41/2020.

6. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan

Selama PSBB, seluruh pengelola hotel di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan.

Para pengelola hotel itu pun dialrang menggelar aktivitas dan harus menutup fasilitas yang bisa menciptakan kerumunan di dalam lingkungan hotel.

Bagi pihak hotel yang melanggar aturan, Pemprov DKI tak akan segan menutup atau menyegel fasilitas tersebut.

Kemudian, denda minimal Rp 25 juta hingga Rp 50 juta bakal dikenakan bila pihak pengelola hotel tetap belum bisa menerapkan protokol kesehatan.

Aturan terkait sanksi bagi restoran yang tetap melayani makan di tempat sendiri diatur dalam Pasal 8 Pergub 41/2020.

7. Sanksi bagi kegiatan hiburan hingga kesenian

Seluruh kegiatan hiburan dan kesenian yang bisa menciptakan kerumunan dilarang selama PSBB.

Bagi perorangan yang melanggar aturan ini bakal dikenakan sanksi sosial berupa hukuman membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.

Kemudian, bagi badan hukum yang melanggar aturan ini bakal dikenakan denda minimal Rp 5 juta dan maksimal 10 juta.

Bila sanksi denda tak juga membuat jera, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bakal mencabut izin usaha badan hukum tersebut.

Sanksi bagi kegiatan hiburan dan seni ini sesuai dengan isi Pasal 12 Pergub 41/2020.

8. Sanksi bagi pengendara kendaraan

Selama masa PSBB, pengendara kendaraan pribadi diwajibkan untuk mengenakan masker.

Selain itu, jumlah penumpang yang diizinkan hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Dalam pasal 13 ayat (1) Pergub 41/2020 disebutkan bahwa ada tiga jenis sanksi yang bakal diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan.

Pertama, pengendara bakal didenda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 1 juta.

Kemudian, pengendara diminta untuk kerja sosial dengan membersihkan saran fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Terakhir, petugas bakal menderek kendaraan yang digunakan untuk memberikan efek jera.

9. Ojol bawa penumpang

Angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang selama PSBB.

Selama PSBB, ojol hanya diizinkan mengantar barang atau makanan.

Betrand Peto Baca Dongeng Sebelum Tidur ke Thalia, Ruben Onsu Bingung Pertanyakan Ini: Jadi Dimana?

Roy Kiyoshi Dijadwalkan Jalani Asesmen di BNNP DKI Besok

Alasan Anies Terbitkan Pergub Sanksi Bagi Pelanggar PSBB: Makin Disiplin, Pandemi Cepat Berlalu

Bagi ojol yang nekat mengangkut penumpang, bakal dikenakan denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.

Kemudian, pengendara diminta untuk kerja sosial dengan membersihkan saran fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Terakhir, petugas bakal menderek kendaraan yang digunakan untuk memberikan efek jera.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) Pergub 41/2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved