Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Melangkahi Polisi, Ini Penjelasan Satpol DKI Soal Penindakan PSBB

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP DKI, lanjutnya, yaitu menegakkan peraturan daerah (Perda)

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Dokumentasi Satpol PP Pondok Labu
Suasana area parkir Pasar Pondok Labu saat Petugas Satpol PP terlibat tarik menarik dengan pedagang pada Minggu (10/5/2020). 

Selama PSBB, masyarakat dilarang berkerumun di lebih dari 5 orang.

Larangan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Sebab, risiko penularan Covid-19 semakin besar bila kita berada di dalam kerumunan orang banyak.

Dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa masyarakat yang nekat berkerumun lebih dari 5 orang bakal dikenakan sejumlah sanksi.

Pertama, sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pemberian hukuman ini merupakan sanksi paling ringan.

Kemudian, sanksi sosial berupa hukuman membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus.

Selanjutnya, sanksi terberat berupa denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.

4. Perusahaan tidak dikecualikan, namun tetap beroperasi selama PSBB

Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap beroperasi.

Sebelas sektor usaha yang masih boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Selain 11 sektor tersebut, seluruh perusahaan atau tempat usaha di Jakarta harus menghentikan sementara kegiatannya.

Bagi perusahaan/tempat usaha yang melanggar peraturan ini bakal dikenakan sanksi sesuai yang tertera dalam Pasal 6 ayat (1).

Sanksi pertama berupa penghentian sementara kegiatan dengan penyegelan kantor/tempat usaha.

Kemudian, bila tetap perusahaan/tempat usaha itu membandel, maka sang pemiliki kegiatan usaha bakal didenda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved