Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran, Jenis yang Disubsidi, Digugat ke MA

KPCDI berencana kembali mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Kompas.com
BPJS Kesehatan 

"KPCDI berencana kembali mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," ujar Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

KPCDI menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020, sebagai pelaksanaan keputusan MK yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Menurut Petrus, walau ada perubahan jumlah angka kenaikan dalam Perpres Nomor 64, tapi hal itu dirasakan masih memberatkan masyarakat.

Perkara Tagihan Rp100 Ribu Jadi Penyebab Tukang Sayur di Bekasi Bacok Penagih Utang

Dinsos Tangsel: Distribusi Bansos dari Provinsi Banten dan Kemensos Terkendala, Masih di Bawah 50%

Imbas Corona, Pendapatan Tukang Perahu Eretan di Kali Sunter Menurun Drastis

"Terlebih saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19. KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA, " kata Petrus.

Pihaknya menilai pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga. Tetapi per Januari 2021 akan iuran akan naik menjadi Rp 35.000," ujar Petrus. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved