Warga Jakarta Dilarang Keluar Kota

Imbauan Anies Soal Mudik Virtual hingga Sederet Lokasi yang Dijaga Jelang Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau untuk memanfaatkan mudik virtual saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). 

Jenis usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi.

Selain itu, keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

Pengamanan jalan tol hingga bandara diperketat

Guna mengantisipasi masyarakat keluar masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat penjagaan di jalan tol hingga bandara.

Hal ini dilakukan menyusul telah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) 47/2020 tentang 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pasal 13 peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengawasan bakal dilakukan di sejumlah titik pengecekan.

Suasana di check point Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek.
Suasana di check point Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek. (ISTIMEWA/JASA MARGA)

Titik pengecekan itu ada beberapa lokasi, seperti :

1. Akses keluar dan/atau masuk DKI Jakarta, baik di jalan tol maupun jalan non tol;

2. Terminal bus angkutan penumpang;

3. Pintu keluar/masuk statiun kereta api antar kota;

4. Pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan udara;

5. Pintu keluar/masuk terminal penumpanh pelabuhan laut.

Sampai saat, tercatat ada 49 titik pengecekan atau check point yang tersebar di beberapa lokasi tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, peraturan yang baru diterbitkan ini bisa menjadi landasan hukum bagi petugas menindak masyarakat yang masih nekat keluar kota tanpa izin.

"Dengan aturan ini, maka petugas di lapangan alan memiliki dasar hukum yanh kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ucapnya, Jumat (15/5/2020) sore.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved