Warga Jakarta Dilarang Keluar Kota

Imbauan Anies Soal Mudik Virtual hingga Sederet Lokasi yang Dijaga Jelang Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau untuk memanfaatkan mudik virtual saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). 

"Pengendalian ini diatur lewat peraturan, ada Pergubnya," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan publikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 .

Pergub itu tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan itu  berlaku sejak Kamis (14/5/2020).

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang warga di Jakarta melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.

Fakta Baru Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI: Korban Pernah Pacaran, Keduanya Lakukan Ini di Kamar

Meski demikian, ada beberapa orang atau pihak yang dikecualikan karena memiliki keperluan tertentu.

"Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi," ujar Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, pengecualian diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah.

Serta kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan.

Pasien yang membutuhkan pelayanan juga diperbolehkan. Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.

Pergub tersebut bertujuan untuk  mencegah dan menangkal penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pencegahan itu baik di dalam maupun di luar Provinsi DKI Jakarta yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19);

Pergub juga menyebutkan membatasi kegiatan pergerakan orang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tujuan pergub juga untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona

Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Corona.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved