Virus Corona di Indonesia

Nada Jokowi Tinggi Menyoal Relaksasi PSBB, Anies Tawarkan Gebrakan Lain Soal Mudik Lebaran

Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kompak belum melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Editor: Y Gustaman
Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bandung Jawa Barat, Kamis (22/2/2018). 

Bahkan, agar larangan mudik efektif, Presiden Jokowi meminta Kapolri bekerjasama dengan Panglima TNI untuk memperketat pemeriksaan di perbatasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Dalam minggu ini maupun minggu ke depan, ke depannya lagi, yakni dua minggu ke depan, pemerintah masih fokus kepada larangan mudik dan mengendalikan arus balik," tutur dia.

Pekan lalu pemerintah resmi mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.

Minta Pemprov DKI Longgarkan Aturan PSBB, Politisi PDIP: Selama ini Pak Anies Hanya Pencitraan

Kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut berlaku bagi warga dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Anies lebih spesifik lagi melarang mudik lokal, meski hanya di Jabodetabek

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Anies, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB.

Masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.

Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar."

"Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak," kata dia.

Anies Baswedan Sulap Gedung Kesenian Tanah Abang Jadi Tempat Isolasi Mandiri ODP

Ia berharap agar warga tidak menyia-nyiakan upaya PSBB yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," kata dia.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Rabu (29/4/2020).
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Rabu (29/4/2020). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Bakal Terkendala

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved