Virus Corona di Indonesia
Nada Jokowi Tinggi Menyoal Relaksasi PSBB, Anies Tawarkan Gebrakan Lain Soal Mudik Lebaran
Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kompak belum melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kompak belum melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Sampai Senin (18/5/2020) pukul 12.00 WIB, secara nasional ada penambahan 496 kasus baru Covid-19. Total akumulatif di angka 18.010 kasus.
Penambahan tertinggi kasus baru Covid-19 dalam sehari tejadi pada Rabu (13/5/2020) pekan lalu, yakni 689 kasus.
Pemerintah beralasan, penyebab tingginya angka kenaikan kasus positif Covid-19 ini dipengaruhi dipengaruhi mulai banyaknya daerah yang bisa memeriksa Covid-19 secara mandiri.
Di tengah naiknya kasus baru Covid-19, beredar wacana soal relaksasi PSBB. Namun Presiden Jokowi lantang itu bukan opsi yang ditarget pemerintah dalam waktu dekat.
• Presiden Jokowi: Kita Harus Hidup Berdamai dengan Covid-19 Sampai Ditemukannya Vaksin
Presiden Jokowi sampai menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum melonggarkan PSBB.
"Saya tegaskan, belum ada kebijakan pelonggaran PSBB," ujar Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai percepatan penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).
Nada bicara Presiden Jokowi saat mengutarakan pernyataan tersebut agak tinggi.
"Jangan muncul nanti ditangkap masyarakat bahwa pemerintah mulai melonggarkan PSBB. Belum. Jadi belum ada kebijakan pelonggaran PSBB," tegas dia.
Sejauh ini, sambung Presiden Jokowi, pemerintah baru menyiapkan skenario pelonggaran PSBB yang akan diputuskan pada waktu yang tepat.
Keputusan untuk melonggarkan PSBB akan diambil setelah pemerintah melihat data dan fakta yang mendukung di lapangan ihwal pengendalian penyebaran Covid-19.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum sampai berpikir akan merelaksasi PSBB untuk kasus di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pelonggaran aturan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
• Sepekan Jelang Berakhirnya PSBB di Jakarta, Anies Baswedan: Kita Tidak Longgarkan Aturan!
Menurut dia, selama pemberlakukan PSBB hingga 22 Mei 2020, semua aktivitas masyarakat tetap dibatasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB,” ujar Anies dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/5/2020) pekan lalu.
