Virus Corona di Indonesia

Nada Jokowi Tinggi Menyoal Relaksasi PSBB, Anies Tawarkan Gebrakan Lain Soal Mudik Lebaran

Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kompak belum melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Editor: Y Gustaman
Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bandung Jawa Barat, Kamis (22/2/2018). 

Saat ini, lanjut Anies, Jakarta berada pada fase yang menentukan bagaiamana perkembangan kasus virus corona atau Covid-19.

Sehingga masyarakat harus lebih bersabar dan mengikuti aturan PSBB demi memutus rantai penularan.

“Sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan, alhamdulillah nanti akan sampaikan di kesempatan lain perkembangannya positif, tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi,” ungkap dia.

Anies berharap agar masyarakat untuk tetap membatasi kegiatan dan menggatinya dengan beraktivias dari rumah.

Termasuk saat hari libur Lebaran untuk mengurangi potensi terjadinya penularan Covid-19.

“Karena itu saya minta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah tidak bepergian apalagi menjelang masa-masa yang hari liburnya,” kata Anies.

PSBB di wilayah ibu kota berlaku sejak 10 April hingga 22 Mei 2020, dan bisa diperpanjang jika masih ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Selama pemberlakuan PSBB, seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang saat ini masih ditemukan kasus baru di masyarakat.

Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, Fraksi Golkar Minta Anies Perpanjang PSBB

Larangan Mudik

Sampai saat ini Presiden Jokowi akan tetap melarang masyarakat mudik sebagai salah satu bentuk menegakkan kebijakan PSBB.

Bus yang mengangkut puluhan kuli bangunan yang hendak mudik ke Jawa Tengah, Minggu (17/5/2020)
Bus yang mengangkut puluhan kuli bangunan yang hendak mudik ke Jawa Tengah, Minggu (17/5/2020) (Istimewa)

Menyoal operasional kembali moda transportasi antarkota antarprovinsi, bukan berarti pemerintah telah mencabut larangan mudik.

"Perlu diingat juga yang dilarang itu mudiknya, bukan (penggunaan) transportasinya," tegas Presiden Jokowi.

Alasan Pemerintah melarang masyarakat mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 di daerah asal atau tujuan pemudik.

Ia menggarisbawahi, moda transportasi jarak jauh diizinkan kembali beroperasi demi kelancaran distribusi logistik dan alat kesehatan.

Selain itu transportasi juga dibutuhkan pekerja migran Indonesia yang baru pulang, seusai kontraknya habis dan tak diperpanjang lantaran pandemi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved