Virus Corona di Indonesia
Pemkot Depok Siap Bubarkan Kerumunan saat Lebaran, Salat Idulfitri Berjamaah di Bekasi Diperbolehkan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi perbolehkan pelaksaan Salat Idulfitri berjmaah di masjid-masjid yang berada di wilayah zona hijau
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan MUI Kota Depok, menyampaikan maklumat Hari Raya Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi corona.
Sebelumnya diwartakan juga, bahwa imbas dari Covid-19 ini seluruh kegiatan salat Idulfitri ditiadakan di tempat-tempat ibadah atau tempat umum, diganti dengan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Selanjutnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris, juga menyampaikan bahwa kegiatan takbir di Masjid atau pun Mushola masih dapat dilaksanakan, namun hanya oleh petugas yang ditunjuk.
“Dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dan pelaksanaan takbir keliling ditiadakan” ujar Idris di Ruang Teratai Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Senin (18/5/2020).
Sambung Idris, ihwal pembayaran zakat masih tetap bisa dilaksanakan, dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Tetap memperhatikan protokol kesehatan menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman, dan tidak bersentuhan,” katanya lagi.
Orang nomor satu di Depok ini juga berujar bahwa kegiatan silaturahmi atau pun halal bihalal pada saat Hari Raya Idul Fitri, dilaksanakan dengan cara virtual.
“Silaturahim atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idul fitri dilakukan melalui media sosial atau video call conference,” pungkasnya.
Pemkot Depok siap bubarkan kerumunan saat Lebaran
Pemerintah Kota Depok, telah mengeluarkan maklumat ihwal silaturahmi umat muslim saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang dilaksanakan melalui media sosial atau secara daring.
Meski begitu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuturkan bahwa maklumat tersebut dapat berjalan lancar tergantung dari kesadaran masyarakatnya sendiri.
“Intinya adalah masalah kesadaran masyarakat, jadi jangan sampai kita mendahulukan sikap-sikap emosional,” kata Idris di Ruang Teratai Balai kota Depok, Pancoran Mas, Senin (18/5/2020).
Idris menuturkan, biasanya momen lebaran umat muslim identik dengan kerumunan, daan juga halal bihalal.
Namun, karena pandemi Covid-19 ini, seluruh kegiatan tersebut pun dihapuskan.
“Ini berlebaran kan dengan kerumunan orang-orang banyak emosi kita sebagai orang Islam kalau nggak salat idul Fitri nggak sreg apalagi kalau nggak halal bihalal,” tuturnya.
“Tapi kalau ini kan bisa jadi mengalahkan kepentingan maslahat dan masalah kesehatan bersama,” timpalnya lagi.
Idris berujar pihaknya tak akan segan membubarkan bilamana ada kerumunan orang dalam jumlah yang banyak.
“Kalau ada kerumunan-kerumunan atau acara yang dipantau oleh orang-orang wilayah yang mengundang orang banyak kita akan batalkan, dan kita punya hak untuk membubarkan mereka,” pungkasnya.
Pemkot Tangsel izinkan mudik lokal
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan tak melarang warganya mudik lokal ke kawasan Jabodetabek atau sebaliknya pada saat hari raya Idul Fitri 1441 H atau Lebaran 2020.
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, silaturahim antar keluarga masih dapat dilakukan sepanjang masih mengikuti protokol kesehatan.
"Kami sudah bahas soal itu, sepanjang itu di protokol Covid-19 datang ke rumah (saudara) itu kan tidak masalah. Karena kalau melarang itu susah juga," kata Airin kepada wartawan di Pemkot Tangsel, Senin (18/5/2020).
Namun, Airin meminta warga sadar diri dengan melihat kasus Covid-19 di Tangerang Selatan.
Saat ini, tercatat ada 1.803 orang dalam pemantauan (ODP), 608 pasien dalam pengawasan (PDP), 171 positif, dan 20 meninggal dunia.
"Sudah tau ada Covid dan ada orang tua yang sudah sepuh misalnya, sebagai seorang anak mengunjungi dengan kondisi misal bersentuhan dengan lain, yang rugi siapa?" papar Airin.
Airin mengingatkan, saat silaturahim tetap menjalani protokol kesehatan seperti cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.
"Jadi intinya sepanjang mengikuti protokol kesehatan dan di sini ada PSBB ya jalankan, sesuai aturan," kata Airin.
Sementara Airin melarang warganya untuk menggelar shalat Idul Fitri di masjid di kawasan Tangerang Selatan.
"Sudah jelas bahwa dinyatakan PSBB diperpanjang. Sekolah di rumah, beribadah di rumah dan bekerja di rumah. Maka disepakati untuk shalat Id itu juga tidak ada," tutupnya.
• Ngaku Bandel Hingga Pernah Bobok Celengan Demi Ini, Cerita Masa Kecil Erick Thohir Buat Sule Ngakak
• Tips Masak Sambal Goreng Kentang Agar Tidak Keriput, Menu Andalan Lebaran 2020
• Kronologi Lengkap Kasus Positif Covid-19 di Sunter Agung Paling Tinggi di DKI Jakarta
• Bocoran Hasil RUPS Luar Biasa, Direksi PT LIB Bahas Rencana Kelanjutan Liga 1 dan Liga 2
• Wali Kota Depok Sebut Tak Ada Pelonggaran Orang Usia Dibawah 45 Tahun untuk Beraktivitas
Wali Kota Bekasi bolehkan salat Idulfitri berjamaah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi perbolehkan pelaksaan Salat Idulfitri berjmaah di masjid-masjid yang berada di wilayah zona hijau penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal ini ia sampaikan usai rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dan tokoh masyarakat pada, Senin, (18/5/2020) di Posko Gugus Tugas Covid-19 Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi.
"Hasil rapat dengan MUI Kota Bekasi, kalau daei fatwa MUI Pusat kan ada tiga poin salah satunya diperbolehkan jika di suatu daerah ada kelandaian," kata Rahmat.
Berdasarkan data perkembangan Covid-19 di Kota Bekasi, terdapat 29 kelurahan yang sudah dikategorikan zona hijau.
"Nah kita sudah ada 29 kelurahan zona hijau, artinya sudah tidak ada lagi kasus positif di wilayah itu, walaupun sebelumnya ada tetapi sudah negatif (sembuh)," jelasnya.
Meski begitu kata dia, pelaksaan salat Idulfitri nantinya harus sesuai protokoler dan ketentuan antisipasi penyebaran virus corona.
"Oleh kaelrena itu yang pertama memberikan pelaksanaan kegiatan Ied secara ketat, waktu terbatas kepada daerah-daerah yang dinyatakan hijau," ucapnya.
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ingin menyelengarakan salat Idulfitri berjamaah nantinya harus berkordinasi dengan petugas lingkungan di tiap-tiap kelurahan.
Warga kata dia, diaharapkan dapat menjalan ibadah salat Idulfitri secara tertib. Jangan sampai melaksanakan salat di luar kawasan tempat tinggalnya.
"Jadi dia ber-KTP di Kayuringin (kelurahan), di sana ada 12 RW dengan 12 masjid, nah warga diaharpakan salat di masjid RW tempat dia tinggal saja tidak boleh keluar wilayahnya," tegas dia.
Sedangkan untuk warga yang tinggal di zona merah, dia meminta agar mengikuti anjuran pemerintah.
Mereka tidak diperkenan mengukuti salat Idulfitri di wilayah zona hijau, pelaksaan salat dianjurkan dilakukan di rumah sesuai tata cara yang sudah diterbitkan MUI.
"Untuk yang tinggal di zona merah tidak boleh, karena prinsip PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) adalah kawasan," terangnya. (TribunJakarta.com)