Beredar Daging Sapi Oplosan Babi
Bahaya Daging Sapi Oplosan Babi, Pemkot Tangerang Imbau Warga untuk Kenali Dari Aromanya
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, Abduh Surahman memberikan saran untuk masyarakat Tangerang yang hendak membeli daging sapi
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Belakangan heboh muncul pedagang daging sapi yang mencampur dagangannya dengan babi di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Daging oplosan tersebut sudah beroperasi sejak bulan Maret 2020 oleh pedagang AD (41) yang sudah diamankan Polres Metro Tangerang Kota.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, Abduh Surahman memberikan saran untuk masyarakat Tangerang yang hendak membeli daging sapi.
Langkah termudah dan tercepat, kata Abduh, adalah jangan membeli daging yang ditawarkan pedagang dengam harga murah dan tidak wajar.
"Pertama paling aman jangan beli daging yang murah, itu dulu. Karena untuk bedakan sepintas itu susah," saran Abduh, Senin (18/5/2020).
Sebab, beberapa pedagang daging sapi oplosan babi mematok dagangannya dengan harga murah bahkan sampai setengahnya sendiri.
Menurut Abduh, untuk membedakan keduanya itu butuh waktu dan pengamatan sedikit jeli.
Di samping warnanya yang hampir mirip, tektur dan serat keduanya pun bisa digolongkan identikal.
Kecuali, langkah termudah kedua selanjutnya, sambung Abduh adalah dengan mencium aroma dari daging tersebut.
"Kalau dia mau periksa lebih lanjut ya cium, bandingkan lalau lebih amis itu bahaya, karena babi lebih amis. Dari sisi serat dan warna karena sudah dikamuflase apa lagi sudah pakai boraks dan lainnya itu sudah mirip sekali," papar Abduh.
Temuan daging sapi oplosan tersebut merupakan hasil dari giat triwulan DKP Kota Tangerang untuk melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional.
Dari temuan periode ini, jajarannya memeriksa pedagang daging di Pasar Ciledug, Pasar Bengkok, dan Pasar Malabar.
"Baru sampling tiga itu ya, tapi setelah ini kita akan lakukan pemeriksaan ke pasar-pasar lain. Akan diperketat agar produk halal, dan pemeriksaan akan diperketat," tegas Abduh.
Diberitakan sebelumnya, daging sapi oplosan babi yang dijual bebas di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ternyata sudah beredar sejak bulan Maret 2020.
Daging tersebut dijual di salah satu kios daging milik AD (41) di Pasar Bengkok yang menjadi pasar langganan warga Pinang dan sekitarnya.
Tingkah nakalnya berhasil diungkap Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota pekan lalu dengan barang bukti sekira 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 daging sapi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kalau tersangka AD ini sudah menjualbelikan daging celeng sejak Maret 2020.
"Menurut pengakuan tersangka ini sudah berjualan daging oplosan sejak bulan Maret 2020, sudah berjalan 3 bulanan ini," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (18/5/2020).
• Soal Ramainya PKL di Pasar Tanah Abang, Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Mencari Solusi
• Langgar PSBB, Tiga Perusahaan di Jakarta Dikenakan Sanksi Denda Hingga Rp 60 Juta
Pasalnya, saat berjualan, AD tidak menaruh papan bahwa daging yang dijual adalah daging sapi.
Menurut Sugeng, hal itu untuk mengakal-akali konsumennya agar bertanya dan membeli daging yang ia jual.
"Jika ada pembeli yang menanyakan maka pelaku menjawab ya benar ini daging sapi asli," ucap Sugeng seraya menirukan AD.
Ternyata, AD mendapatkan daging dari seorang suplier bernama RT (30) yang berkeliling dari pasar ke pasar untuk mendistribusikan daging sapi bercampur daging babi.
Dari tangan RT, polisi pun berhasil mengamankan setidaknya 500 kilogram daging babi yang bercampur dengan daging sapi.
Kini AD dan RT sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang kota untuk pendalaman.
keduanya pun disangkakan Pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.