Anggota Kodim Pidie Serda K Dieksekusi ke Tahanan Karena Kicauan Istri di Media Sosial
AL dengan menggunakan akun facebook Ajeng Larasati, mengunggah postingan berita disertai kepsen: Semoga Allah Mengampunimu dosa2mu Pakde.
Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus.
Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.
Penahanan tehitung mulai hari ini.
Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.
"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.
Sebelum KSAD Jenderal Andika dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna menjatuhkan sanksi pencopotan pada tiga anggota TNI akibat unggahan sang istri.
• Keluarga Klarifikasi Info Tak Benar Terkait Meninggalnya Perawat Ari Puspita: Mohon Dihapus
• Ibu di Cianjur Ini Ajak 4 Anaknya Jalan Kaki 2 Jam demi Sembako dari Dermawan: Tidak Punya Ongkos
• Bandara Soekarno-Hatta Persiapkan Sistem Digital Pemeriksaan Dokumen Penerpangan Rute Domestik
Tiga anggota personel TNI yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.
Sementara ketiga istri mereka, yakni IPDL, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) mengatakan pencopotan anggotanya tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2019) menjelaskan bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul: Istri Anggota Kodim Pidie Nyinyir di Medsos, Hari Ini Suaminya Serda K Dieksekusi ke Tahanan