Antisipasi Virus Corona di DKI
Anies Singgung PSBB Penghabisan, Politikus PSI: Membiarkan Jakarta Tanpa Pembatasan Tak Tepat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang perlakukan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang perlakukan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menyebut, perpanjangan kali ini bisa menjadi PSBB penghabisan bagi warga Jakarta.
Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari meminta Anies tak gegabah dalam melakukan penghentian PSBB.
Menurutnya, pelonggaran atau relaksasi aturan harus dilakukan secara selektif dan bertahap agar upaya pencegahan penularan Covid-19 bisa tetap optimal.
"Membiarkan Jakarta tanpa pembatasan tidak tepat karena peningkatan kasus positif harian di Jakarta masih sangat tinggi. Karena itu pengurangan PSBB harus dilakukan bertahap dan selektif, tidak dibebaskan begitu saja," ucapnya, Jumat (22/5/2020).
Eneng menyadari, relaksasi PSBB tidak dapat dihindari akibat keterbatasan insentif ekonomi yang bisa diberikan oleh pemerintah.
Sementara, masyarakat sudah mulai jenuh dan tetap harus memenuhi tuntutan biaya, seperti gas, listrik, biaya cicilan, hingga kontrakan yang tetap harus mereka bayar.
Hal ini bisa dilihat dari kondisi sejumlah ruas jalan di ibu kota yang sudah mulai ramai dan padat oleh para pengendara.
"Pelonggaran penegakan aturan juga jadi celah masyarakat untuk keluar rumah, apalagi ada tuntutan biaya yang harus mereka penuhi, tapi tidak ditanggung pemerintah," ujarnya.
Politisi muda ini juga mengusulkan agar pengurangan PSBB sebaiknya bersifat sementara dan harus dikaji secara berkala.
Menurutnya, pelonggaran bisa diberikan kepada daerah tertentu yang telah memenuhi sejumlah indikator, seperti tingkat kepatuhan terhadap aturan PSBB, jumlah pertumbuhan kasus, dan persebaran kasus.
Namun, Eneng menyayangkan, aturan-aturan yang ada saat ini belum dilengkapi dengan acuan angka sehingga sulit menerapkan usulannya itu di lapangan.
"Harus ada evaluasi indikator yang transparan dan terukut. Misalnya, jika data menunjukkan ada penurunan angka kasus, PSBB bisa dilonggarkan untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Begitu ada peningkatan kasus, harus diketatkan kembali," kata Eneng.
"Harus dipahami strategi pengurangan PSBB adalah untuk kebaikan masyarakat, kita masih dalam situasi perang melawan virus Covid-19,” sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/suasana-ingar-bingar-pasar-jati-baru-tanah-abang-selama-masa-psbb.jpg)