Lebaran 2020
Daerah Lain Izinkan Salat Id di Zona Hijau, di DKI Semua Wilayah Dilarang: Ada Teguran dan Sanksi
Anies Baswedan menyebut, saat ini seluruh wilayah Jakarta masuk zona merah Covid-19.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan menyeluruh tidak mengizinkan ada pengumpulan massa semisa Salat Id berjemaah.
Langkah yang diambill Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut sedikit berbeda dibandingkan daerah-daerah lainnya.
Di daerah lainnya, salat id diizinkan jika dilakukan di dareah zona hijau. Kata Anies, dalam hal ini, tidak ada zona hijau di Jakarta. Jadi semua harus ikuti aturan. Simak selengkapnya:
1. Takbiran di rumah
Menjelang hari raya Idulfitri 1441 H, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tetap mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies Baswedan menyebut, saat ini seluruh wilayah Jakarta masuk zona merah Covid-19.
"Saya garis bawahi, tetaplah di rumah, menjelang lebaran, saat lebaran, dan hari setelah lebaran. Jangan longgarkan diri," ucapnya, Jumat (22/5/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta ini pun meminta masyarakat tidak menggelar takbir keliling.
Bila ingin mengumandangan takbir, Anies menyebut, masyarakat bisa takbiran di rumah ataupun di masjid-masjid terdekat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Laksanakan kegiatan takbir dan salat id di rumah masing-masing. Masjid teruslah mengumandakan takbir dengan jumlah orang lima," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.
"Biarlah takbir bergema di setiap hati, di setiap rumah di kawasan Jakarta," sambungnya.
Dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, Anies yakin penyebaran Covid-19 terus ditekan.
"Diteruskan atau tidaknya PSBB tergantung pada kita semua," kata Anies Baswedan.
2. Tidak ada zona hijau
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya tak menggelar Salat Idulfitri secara berjemaah.
Sebab, saat ini seluruh wilayah di Jakarta masuk zona merah penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
"Jakarta dan Bodetabek masih episentrum, karena itu tidak ada wilayah di sini kuning dan hijau. Semua kawasan satu kesatuan," ucapnya, Jumat (22/5/2020).
Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar juga meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan menjalankan ibadah di rumah masing-masing dengan keluarga tercinta.
"Jakarta masih belum aman, saya berharap kepada umat Islam, mari tetap di rumah. Warga Jakarta tetap di Jakarta, laksanakan ibadah di rumah masing-masing," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menajalin silaturahmi dengan sanak keluarga di luar kota secara virtual.
"Mari kita silaturahmi melalui online, telepon. Tapi Insya Allah tetap membawa berkah," tuturnya.
3. Pemprov DKI akan Tegur Pelaksanaan salat Idulfitri di Tempat Ibadah
Pemprov DKI Jakarta akan menegur warga yang masih nekat menggelar salat Idulfitri di tempat ibadah maupun tempat-tempat lainnya.
Hal itu dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
"Jajaran Pemprov DKI akan memantau bukan saja tempat ibadah, tapi juga semua tempat yang tidak boleh beraktivitas. Semua akan ditegur, semua bisa diberikan sanksi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran Facebook Pemprov DKI, Jumat (22/5/2020).
Anies menyampaikan, selama PSBB, kegiatan apa pun yang mengumpulkan massa tidak akan diizinkan.
Karena itulah, Pemprov DKI akan menegakkan aturan PSBB tersebut.
"Jelas di dalam aturannya, semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang di masa wabah ini tidak diizinkan," kata Anies.
"Ini adalah ketentuan yang berlaku untuk semuanya. Jadi semuanya akan didisiplinkan dan petugas kami akan bekerja untuk mengamankan itu," lanjut dia.
Anies pun meminta seluruh umat Islam di Jakarta untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.
Sesuai ketentuan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, Pemprov DKI melarang kegiatan yang mengumpulkan massa lebih dari lima orang di tempat umum.
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan di tempat-tempat tertentu juga dihentikan sementara selama penerapan PSBB. Kegiatan keagamaan dialihkan di rumah.
Setiap orang yang melanggar larangan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan di tempat-tempat tertentu selama masa PSBB akan dikenai sanksi teguran tertulis.
Sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
4. Bekasi izinkan salat idulfitri di zona hijau
Pemerintah Kota Bekasi membolehkan pelaksaan salat Idulfitri berjemaah di masjid-masjid yang berada di kelurahan zona hijau, hingga Jumat, (22/5/2020), sudah ada 41 kelurahan.
"Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan 41 wilayah kelurahan dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi masuk zona hijau penyebaran virus Covid-19," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah.
Dia menjelaskan, penambahan kelurahan zona hijau ini menyusul terus meningkatnya angka kesembuhan pasien positif Covid-19 di satu wilayah.
"Penetapan wilayah zona hijau berdasarkan monitoring dan evaluasi data penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi," jelasnya.
Meski begitu, warga yang berada di zona hijau hatus tetap disiplin. Sebab, kasus baru bisa saja muncul kembali jika masyarakat tidak tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Kita harus terus waspada ditengah kondisi darurat Covid-19, bila kita lalai dan mengindahkan protokol dan budaya memakai masker, cuci tangan dihilangkan, penyebaran virus bisa kembali terjadi,” terangnya.
Sajekti menegaskan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan surat perintah tugas Nomor 800/451/Set.Covid-19 terhadap Pembina Wilayah, Camat dan Lurah.
• Review Manga One Piece Chapter 980: Kekuatan Scratchmen Apoo Ini Buat Luffy dan Zoro Terluka
• Ini Daftar 41 Kelurahan Zona Hijau Kota Bekasi yang Diperbolehkan Salat Id Berjamaah
• Pemkot Tangsel Sebut Penyebab Longsor Gunungan Sampah TPA Cipeucang Karena Curah Hujan
Camat dan Lurah wajib, dalam surat perintah itu wajib memantau dan mensosialisasikan terkait wilayah yang masuk dalam zona hijau untuk terus waspada terutama jelang pelaksanaan Hari Raya Idulfitri.
“Dalam Arahannya Bapak Walikota juga menyampaikan bahwa dalam rangka sholat ied diharapkan agar Shalat Ied hanya untuk warga dilingkungan RT/RW tersebut dan panitia yang dibentuk oleh DKM melaporkan ke MUI, DMI dan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamata)," tegasnya.
"Kemudian dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan manjaga jarak, menggunakan masker dan panitai menseleksi warga dilingkungan tersebut satu per satu," lanjutnya. (Tribun Jakarta/Kompas.com)