3 Bersaudara Bunuh 2 Orang: Pelaku Pacari Istri Korban, Hukuman Mati, Ditangkap dalam Pelarian

Istri korban inisial R berpacaran dengan pelaku RA, karena itu korban Robert cemburu dan melakukan penganiayaan

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Tribun Sumsel/ Edison
Setelah buron selama satu minggu akhirnya tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Anang dan Robert di Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Sumsel, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih. 

Menurut Indri, saat itu Robert mengaku sedang pusing kepala dan tidak bisa tidur sehingga meminta dibangunkan Anang Gondrong untuk diajak jalan-jalan.

"Katanya pusing kepala saya tak bisa tidur, bangunkan dulu Anang mau saya ajak jalan dulu, begitu katanya," ungkap Indri.

Setelah itu dirinya lalu membangunkan sang suami yang tengah tidur, selanjutnya setelah berganti pakaian dan rapi kedua korban berangkat tanpa menyampaikan mau kemana.

"Mereka berangkat pukul 15.00, tidak tahu mau kemana. Tiba-tiba pukul 16.00 saya dapat kabar suami saya meninggal dunia," katanya sedih.

Kesedihan juga dirasakan keluarga korban lainnya yang merasa kehilangan orang baik dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Beliau meninggal bagaimana nasib anak-anaknya, kasian," kata ipar almarhum Anang Gondrong.

7 Penganiaya Warga Depok yang Sedang Ronda Ditangkap: 3 Polisi Butuh 3 Hari Melacak

2 Balita Tewas Terpanggang di Dalam Mobil Orang Tuanya: Penyebab Masih Misterius, Begini Kata Polisi

VIRAL Pastor dan Pendeta Baptis Bayi Pakai Pistol Air Saat Pandemi Covid-19

Anang Gondrong sendiri meninggalkan lima anak dan sehari-hari Anang diketahui bekerja serabutan.

"Dia bekerja tak tentu, katanya terakhir bekerja sebagai security perusahaan.

5. Ancaman hukuman mati

Kapolres Prabumulih menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

"Para pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," bebernya. (Tribun Sumsel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved