Persidangan Lucinta Luna

Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tangis Lucinta Luna dan Kebingungan Saat Hakim Tanya Ini

Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus narkoba secara virtual pada hari ini, Rabu (27/5/2020).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Dok. Polres Jakarta Barat
Lucinta Luna saat melakukan video call dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait tahap dua kasus yang menjeratnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus narkoba secara virtual pada hari ini, Rabu (27/5/2020).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dan hakim anggota, yakni Masrizal dan Purwanto.

Lucinta Luna sempat menangis dan kebingungan saat menjalani sidang perdana.

Lucinta Luna terlihat sempat meneteskan air mata dan bingung saat ditanya ketua majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto bertanya apakah Lucinta Luna akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Eko dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Ditanya hakim, Lucinta Luna yang terhubung melalui sambungan videp tampak kebingungan.

Bukannya menjawab pertanyaan hakim, dia malah kembali menjelaskan terkait kepemilikan ekstasi yang telah dibacakan JPU.

Pernyataan Lucinta Luna pun kemudian dipotong oleh Eko yang kembali menegaskan apakah Lucinta Luna akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya.
Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

"Terdakwa berhak ajukan eksepsi bukan ke materi perkara, kalau materi perkara itu nanti saat terdakwa diperiksa. Yang saya tanya apakah saudara akan ajukan eksepsi?," ujar Eko.

Lucinta Luna pun menjawab tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Dia menerima dakwaan yang diberikan JPU.

"Tidak (ajukan eksepsi) yang mulia," kata Lucinta Luna.

Selanjutnya, saat diberikan kesempatan apakah ada hal yang mau disampaikannya, Lucinta Luna tak berkomentar.

"Tidak yang mulia," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved