Persiapan New Normal di Jabodetabek

Usaha Pijat dan Spa Dilarang Buka Saat New Normal, Rahmat Effendi: Bagaimana Jaga Jaraknya?

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melarang tempat usaha pijat atau tempat hiburan yang layananya berupa kontak langsung beroperasi di masa new normal.

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Selasa, (19/5/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melarang tempat usaha pijat atau tempat hiburan yang layananya berupa kontak langsung beroperasi di masa new normal.

"Bioskop boleh, kalau pijat, Spa enggak bolehlah dulu," kata Rahmat di Posko Gugus Tugas Covid-19 Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Jumat (29/5/2020).

Dia mengaku masih perlu merancang regulasi yang tepat untuk dapat mengizinkan tempat usaha tersebut dapat beradaptasi di masa new normal.

"Kalau massage (pijat) gimana jaga jarak ya kan? Terus pijat Spa engak mungkin (buka), diskotek enggak mungkin, karaoke masih bisa, bioskop bisa dikosongin satu tempat duduk (jaga jarak)," jelasnya.

Dia tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha tempat pijat, spa, diskotek atau sejenisnya yang layanan ke pelanggan tidak memungkinkan dilakukan jaga jarak.

"Dicabut, jangankan yang PSBB, yang biasapun (tanpa PSBB) kalau bandel kita cabut," jelasnya.

Pernyataan ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 yang ditandatangani 27 Mei 2020.

Kepwal tersebut mengatur secara khusus petunjuk teknis operasional tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya di Kota Bekasi selama masa new normal.

Beberapa jenis usaha yang disebutkan dalam kepwal itu diantaranya, perhotelan, tempat hiburan (karaoke, bioskop, klab malam, panti pijat), restoran atau rumah makan.

Poin utama kepwal ialah, setiap pelaku usaha wajib memastikan karyawannya bebas dari virus Covid-19 dengan membuktikan hasil tes yang dilakukan setiap 14 hari.

Untuk teknis operasional, seluruh tempat usaha wajib menetapkan protokoler kesehatan dengan jaga jarak, wajib masker dan pengecekan suhu tubuh baik bagi pengunjung dan juga pekerja.

Termasuk aturan jaga jarak fisik di tempat hiburan seperti bioskop, di mana setiap bioskop hanya boleh membuka maksimal 50 persen kapasitas normal.

Sedangkan untuk tempat usaha yang karyawannya berhubungan langsung dengan pelanggan seperti, Lady Companion (LC), terapis pada refleksi, panti pijat spa wajib membuktikan hasil tes Covid-19 karyawannya sebelum diperbolehkan beroperasi.

Warga Tanah Sereal Tambora Dukung Satu Keluarga Jalani Isolasi, Modal Tali dan Ember Kirim Makanan

Tak Mau Gegabah, Menpora Masih Tunggu Keputusan Gugus Tugas untuk Mulai Pelatnas

13 Juli Hari Pertama Sekolah? Begini Penjelasan Disdik DKI Jakarta Hingga Munculnya Petisi Penundaan

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Teddy Hafni mengatakan, pembukaan tempat usaha hiburan dan kepariwisataan dilakukan secara bertahap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved