Babak Akhir Eks Pacar Bantu Pembunuhan Sales yang Dilempar ke Jurang Kota Batu
Rulin Rahayu Ningsih menerima vonis selama lima tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Rulin Rahayu Ningsih menerima vonis selama lima tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rulin terbukti membantu proses pembunuhan sales Bangkit Maknutu yang dibunuh dengan cara dilempar ke jurang di Cangar, Kota Batu pada 14 Oktober 2019.
"Menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara karena terdakwa terbukti membantu proses terjadinya pembunuhan," kata I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, ketua majelis hakim dalam persidangan, Kamis (28/5/2020).
Rulin mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Penasehat hukum Rulin, Bernard Manurung mengungkapkan pikir-pikir itu karena perlu pertimbangan keluarga.
Pihaknya harus bicara dulu dengan keluarga terdakwa terkait putusan tersebut.
Apalagi fakta persidangan terungkap bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan.
"Kami perlu mempertimbangkan kembali seusai mendengar putusan ini," jelasnya.

Sementara itu, JPU Pompy Polansky menjelaskan pihaknya juga menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
"Kami akan pertimbangkan secara matang dahulu," kata Pompy.
Kasus pembunuhan ini bermula dari perselisihan Utang Piutang antara Rulin dengan korban.
Rulin merupakan pacar korban pada tahun 2015-2017.
Dalam perjalanan kisah asmara itu, korban menggunakan nama Rulin untuk kredit mobil.
Setelah kisah asmara itu putus, Rulin menikah dengan Bambang Irawan, terpidana yang membunuh korban.
Saat terjadi pembunuhan, Rulin mengetahui jika korban mengikuti pelatihan di kantor otomotif di A. Yani.