Babak Akhir Eks Pacar Bantu Pembunuhan Sales yang Dilempar ke Jurang Kota Batu
Rulin Rahayu Ningsih menerima vonis selama lima tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaan yang dibaca jaksa Pompy Polansky, kasus ini bermula ketika Rulin tetap ditagih cicilan kredit mobil oleh pihak diler.
Saat masih pacaran, korban mengajukan kredit pembelian mobil menggunakan kartu kredit Rulin.
Saat tahu mantan pacarnya itu dinas di kantor Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rulin mendatanginya.
Rulin ingin menyelesaikan masalah cicilan kredit. Kemudian Rullin menghubungi Bambang.
Setelah itu Bambang datang bersama M Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana.
Sempat terjadi cekcok antara para pelaku dan korban.
Bahkan para pelaku memukul dan memaksa korban untuk masuk ke mobil.
Selama di dalam mobil, korban sempat berontak sehingga mobil yang mereka kendarai menabrak mobil di depannya.
Korban sempat keluar, dan minta tolong.
Tetapi, para pelaku meyakinkan warga dengan mengatakan bahwa korban adalah maling.
Lalu mereka kembali ke diler untuk menyelesaikan mobil yang ditabrak.
Sesampainya di diler, Rulin sudah pulang ke rumah.
• Jokowi Tinjau Mal di Kota Bekasi Siapkan New Normal, Ridwan Kamil Justru Perpanjang PSBB di Bekasi
• Pernah Menangis saat Dengar Kabar Rezky Aditya Kecelakaan, Teuku Wisnu: Gua Mikir Aneh-aneh
• Sempat Panas dan Muntah, Balita Tsamara yang Jari Tangannya Bengkak Digigit Kutu Kucing Meninggal
Lalu Kresna Bayu dan M Rizaldi ke diler dengan mengendarai motor.
Kresna dan Rizaldi pun ikut masuk ke dalam mobil.
Saat di dalam mobil, para terdakwa menganiaya korban.
Akhirnya mereka sepakat membunuh korban dengan melempar ke jurang di Cangar, Kota Batu.
Bambang melemparkan tubuh korban sehingga jatuh ke jurang, dan akhirnya meninggal dunia.(Syamsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ingat Penemuan Mayat Sales di Jurang Cangar, Kota Batu? Begini Akhir Kasus Pembunuhan Itu,