Babak Akhir Eks Pacar Bantu Pembunuhan Sales yang Dilempar ke Jurang Kota Batu
Rulin Rahayu Ningsih menerima vonis selama lima tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lalu Rulin mendatangi korban untuk menagih utang.
Rulin juga menelepon Bambang, suaminya.
Ternyata Bambang mengajak empat orang lain untuk ikut menagih utang.
Mereka pun datang dan menjemput korban dan menghabisinya.
Mayatnya pun dibuang ke jurang Cangar, Kota Batu.
"Dari rangkaian tersebut, terdakwa ikut membantu melakukan pembunuhan, meskipun tidak secara langsung membunuh korban," jelasnya.
Kasus pembunuhan ini melibatkan enam orang.
Bambang Irawan divonis paling tinggi, yaitu 12 tahun penjara.
Mohammad Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana divonis 10 tahun penjara.
Kresna Bayu Firmansyah dan Rizaldi Firmansyah divonis delapan tahun penjara.
Rulin mendapat vonis paling ringan, yaitu lima tahun penjara.
Sebelumnya, Bangkit Maknutu dibunuh dengan cara dilempar ke jurang di Cangar, Kota Batu pada 14 Oktober 2019.
Enam terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (11/2/2020).
Pembunuhan ini melibatkan pasangan suami istri Bambang Irawan dan Rulin Rahayu.
Sebelum menikah dengan Bambang, Rulin Rahayu sempat pacaran dengan Bangkit.