Ribut Dua Ormas di Kabupaten Tangerang, Polisi Amankan 11 orang

Polresta Tangerang mengamankan 11 orang terkait selisih paham antara dua organisasi kemasyarakatan ( ormas).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Polresta Tangerang melakukan penyegelan lokasi penyerangan Kantor PP di Kecamatan Cikupa yang diduga dilakukan oleh oknum BPPKB, Sabtu (30/5/2020). 

Ade menyesalkan peristiwa pengrusakan itu.

Sebab peristiwa itu terjadi usai kedua pimpinan ormas bermediasi dan mencapai sepakat.

Oleh karena itu, kata Ade, diharapkan tidak ada lagi ekses atau dampak negatif dari peristiwa itu.

"Apabila ada ketidakpuasan, silakan tempuh jalur hukum, jangan main hakim sendiri. Sebab kami pastikan, aksi main hakim sendiri akan kami tindak," kata Ade.

Yayasan Abdi Karya Lepas Puluhan Tenaga Medis ke 34 Provinsi Bantu Rapid Test Masyarakat

Ade memastikan, situasi saat ini aman terkendali.

Seluruh kapolsek, lanjutnya, sudah membangun komunikasi dengan seluruh ketua kedua ormas di tingkat kecamatan.

Kegiatan patroli akan makin ditingkatkan serta melakukan pengamanan terbuka.

"Proses pemeriksaan kepada 11 orang masih berlangsung. Perkembangannya akan kami sampaikan," tandas Ade.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved