Pembatalan Ibadah Haji 2020

Mengapa Tak Haji Tahun 2020, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 MUI

Soal pembatalan haji ini, Juru Bicara Covid-19 Majelis Ulama Indonesia angkat bicara. Ini penjelasan dari sudut pandang fikih.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews/Bahauddin R Baso/MCH2019
Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). Hari ini para jemaah haji dari berbagai penjuru dunia mulai berdatangan untuk menyambut musim haji 1440H. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Agama resmi mengumumkan pembatalan ibadah haji 2020 menyusul situasinya masih pandemi Covid-19.

Soal pembatalan haji ini, Majelis Ulama Indonesia angkat bicara melalui Juru Bicara Satgas Covid-19 KH Cholil Nafis.

Menurut Kiai Cholil, Islam mengajarkan kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit (yassiru wa la tu’assiru).

Demikian prinsip ajaran Islam yang beradaptasi dengan kondisi dan zaman.

"Begitu juga soal pelaksanaan ibadah haji yang menyulitkan saat pandemi Covid-19, maka dapat ditunda karena membahayakan jiwa manusia," ujar Kiai Cholil kepada TribunJakarta.com, Selasa (2/6/2020).

Menurut Kiai Cholil, demi kemaslahatan umat (maslahah ‘aamah) memang seharusnya pelaksanaan haji tahun 1441 Hijriah ditunda.

Kemenag Kota Bekasi Pastikan Calon Jemaah yang Sudah Lunas Dapat Prioritas Berangkat Haji 2021

Pertama, sampai saat ini tuan rumah Kerajaan Arab Saudi belum memberi kepastian tetang pelaksanaan ibadah haji karena memang pandemi Covid-19 belum sirna.

Sehingga persiapan pelaksanaan Ibadah haji amat sangat sulit dalam waktu dekat di saat pandemi Covid-19 masih terus naik kurvanya di Indonesia.

KH Cholil Nafis dan hafidz cilik ananda Nadja.
KH Cholil Nafis dan hafidz cilik ananda Nadja. (Istimewa)

Kedua, calon jemaah haji Indonesia belum bebas pandemi sehingga amat sulit melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah haji.

"Jika kalau ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini maka dikhawatirkan akan memberi mudharat antar jemaah haji," Kiai Cholil menerangkan.

Ketiga, rukhshah (dispensasi) selalu ada demi kemaslahatan.

Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat udzur syar’i maka ia telah mendapat pahala niat baiknya.

Prinsip, kata Kiai Cholil, maslahah selalu menjadi acuan dan tujuan syariah sehingga pelaksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya.

Pemberangkatan Batal, Bagaimana Nasib Biaya Ibadah Haji yang Telah Dibayarkan? Ini Kata Menag

Kaidah fikih menyebutkan, kondisi sempit dapat membuka ruang kemudahan (idza dhaqa al-amru ittasa’a).

Lantaran calon jemaah haji telah melunasi ongkos hajinya maka sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola oleh BPKH.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved