Tagihan Listrik Melonjak Tanpa Lihat Meteran? Berikut Cara Hitung PLN: Pembayaran Bisa Dicicil
PT PLN ( Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020.
Penulis: Suharno | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - PT PLN ( Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020.
Terkait lonjakan tagihan listrik sejumlah konsumennya, PLN membantah ada kenaikan tarif dasar listrik.
PLN menjelaskan ada sistem hitungan yang dilakukan tanpa melihat meteran listrik para pelanggan dikarenakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lantaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com, sejumlah warga Kota Depok mendatangi Kantor PLN ( Perusahaan Listrik Negara) karena tagihan yang melonjak di bulan Juni ini.
• Warga Keluhkan Tagihan Listrik Membengkak Rp 4 Juta Biasanya Rp 500 Ribu, Ini Kata PLN
• Aturan Lengkap Pengendara Ojek Online Bawa Penumpang: Pesanan Bisa Dibatalkan Jika Ada Hal Ini
Tak hanya satu kali lipat, sejumlah warga memprotes kenaikan tagihan listrik yang dinilai tak masuk akal hingga berkali-kali lipat.
“Tagihan saya biasanya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu satu bulannya, sekarang ini sampai nyaris Rp 4 juta-an,” ujar Aji, salah seorang warga yang mengikuti aksi protes tersebut, jumat (5/6/2020).
Aji berujar, kenaikan yang dinilai tak wajar ini baru pertama kali terjadi bulan ini.
“Bulan kemarin masih normal. Ini kok bulan Juni bengkak banget tagihan sampai berjuta-juta,” jelasnya.
Sementara itu, seorang warga lainnya mengaku dirinya mengalami hal yang lebih tidak masuk akal.
Bagaimana tidak, rumahnya yang sudah kosong dan lama tidak ditempati, tiba-tiba mendapat tagihan sebesar kurang lebih Rp 400 ribu.
• Aturan Lengkap PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Sanksi Masih Berlaku
• Merasakan Salat Jumat Perdana di Bekas Bangunan Belanda Kala PSBB Masa Transisi di Menteng
Penghitungan PLN
Dikonfirmasi hal tersebut, Humas PLN UP3 Depok, Meri Juliana, menjelaskan bahwa lonjakan tagihan listrik yang diklaim oleh warga merupakan opini yang tidak benar.
“Opini tidak benar, karena peningkatan tagihan rekening listrik di bulan Juni ini murni disebabkan adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya,” kata Meri dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (5/6/2020).
Meri mengatakan, selama masa pandemi ini pihaknya menerapkan kebijakan physical distancing. Oleh sebab itu, petugas pencatat meteran listrik tidak bisa mengunjungi pelanggan mencatat meter secara langsung.
“Untuk itu tagihan listrik pelanggan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik selama tiga bulan terakhir untuk rekening pembayaran bulan Maret 2020 dan April 2020,” tuturnya.

Ia menuturkan, peningkatan masyarakat dalam menggunakan listrik juga terjadi sejak bulan April 2020 silam, ketika masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan.
“Sejak bulan April lalu, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat meningkatnya akibat meningkatnya aktivitas pelanggan di rumah. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan real dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan),” jelasnya.
• Masih Pandemi Covid-19, Puskesmas Kramat Jati Layani Pasien Demam dan Batuk di Tenda Khusus
• Polisi Tangkap Para Lansia di Kota Depok yang Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp 90 Juta
“Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan Mei yang ditagihkan pada rekening bulan Juni,” timpalnya lagi.
Terakhir, Meri menegaskan bahwa pihaknya memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik seperti yang diklaim sejumlah warga tersebut.
“Jadi kami pastikan PLN tidak menaikkan tarif listrik,” pungkasnya.
PLN Berikan Keringanan
Keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.
Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.
Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini. Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).
Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta. Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei ( tagihan listrik naik).
Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu. Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni.
Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan. Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB.
Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.
Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.
Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19.
Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@ pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.
Lebih lanjut Bob menyebutkan, bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.
“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," jelas Bob.
"Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” kata dia lagi.