Gadis Belasan Tahun Diperkosa saat Hendak ke Sungai, Tersangka Lampiaskan Nafsu di Area Pemakaman

Tiba-tiba, tersangka ES mendatangi korban yang saat itu hendak mengambil air tak jauh dari rumahnya

Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Terancam 15 tahun penjara

Tersangka ES saat ini sudah berhasil diamankan polisi.

Pemuda berusia 21 tahun itu pun terancam dihukum 15 tahun penjara lantaran ulah bejatnya kepada gadis di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa oleh tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kisah Penumpang KRL di Hari Pertama Kembali Kerja di Jakarta: Antri Jam 05.35, Naik Kereta Jam 06.42

Sejumlah Aturan Mal DKI Jakarta yang Bakal Dibuka Tanggal 15 Juni, Ada Jarak di Eskalator dan Lift

Pria di Bekasi Dikeroyok Hingga Tewas, Diduga Akibat Kekurangan Uang Bayar PSK

Kasus Lain, Pria Cabuli Adik Ipar

Kasus pencabulan lain juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Kali ini, korbannya merupakan adik iparnya sendiri yang diperkosa oleh pelaku NS (35) yang tak lain kakak iparnya sendiri hingga berkali-kali.

NS pun telah diamankan aparat kepolisian karena terbukti mencabuli adik iparnya sendiri yang berusia 15 tahun.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali.

Menurut dia, aksi itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda sejak Oktober 2019.

"Lokasinya di rumah korban dan kontrakan tersangka di daerah Kemang, Jakarta," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020) dikutip dari Tribun Cirebon

Ia mengakui sejak 2017 tersangka setiap harinya rutin mengantar dan menjemput korban sekolah.

Selain itu, NS juga kerap menggoda korban semakin cantik melalui pesan singkat ponselnya.

Aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan NS di rumah korban saat kondisinya sepi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved