Gadis Belasan Tahun Diperkosa saat Hendak ke Sungai, Tersangka Lampiaskan Nafsu di Area Pemakaman
Tiba-tiba, tersangka ES mendatangi korban yang saat itu hendak mengambil air tak jauh dari rumahnya
NS tiba-tiba memasuki kamar korban dan melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Namun, korban menolak sehingga NS memaksanya dan melampiaskan hawa nafsu tersebut.
"Aksi cabul itu dilakukan saat kondisi rumah korban sepi, dan NS memaksa walaupun korban menolak," ujar M Syahduddi.
Selanjutnya NS sempat mengajak korban mengunjungi kontrakannya di Kemang, Jakarta, pada Januari 2020.
Tersangka pun kembali melakukan aksi cabulnya selama korban berada di kontrakannya tersebut.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli tersangka.
"NS dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata M Syahduddi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ambil Air untuk Mencuci, Gadis Ini Diperkosa di Area Pemakaman: Pelaku Ambil Daun Pisang Jadi Alas