Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Sejumlah Aturan Mal DKI Jakarta yang Bakal Dibuka Tanggal 15 Juni, Ada Jarak di Eskalator dan Lift
Berikut sejumlah aturan bagi pemilik tenan maupun pengunjung ketika pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta kembali dibuka pekan depan.
Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
Berikut protokol aktivitas sosial dan ekonomi:
1. Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.
2. Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.
3. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.
• Tahu Ayahnya Tersandung Narkoba, Putra Dwi Sasono Buat Nagita Nangis: Kado yang Aku Mau Bapak Pulang
Protokol tempat kerja:
1. Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
2. Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam).
Lalu Bagaimana Nasib Karyawan yang Belum Bisa Masuk Jakarta Karena Tidak Memiliki SIKM?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan SIKM tetap akan dilakukan di setiap pintu masuk Jakarta.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," kata Syafrin dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com.
Karena itu, sambung Syafrin, karyawan perusahaan yang masih berada di luar Jabodetabek harus memiliki SIKM ketika masuk ke wilayah Jakarta.
"Silakan karyawan yang mendapat giliran masuk ke kantor untuk mengurus SIKM," sambungnya.
Cara Buat SIKM
Berikut cara mudah mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) melalui email sikm@jakarta.go.id.
Diketahui sebelumnya SIKM diurus secara online atau daring dengan mengakses website corona.jakarta.go.id.