Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Sejumlah Aturan Mal DKI Jakarta yang Bakal Dibuka Tanggal 15 Juni, Ada Jarak di Eskalator dan Lift

Berikut sejumlah aturan bagi pemilik tenan maupun pengunjung ketika pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta kembali dibuka pekan depan.

Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Presiden Jokowi di Summarecon Mall Bekasi, (26/5/2020). 

Ada 66 rukun warga (RW) yang masih berstatus zona merah dan ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19. Kasus positif Covid-19 di 66 RW WPK masih tinggi.

Namun, Anies Baswedan memutuskan untuk membuka perkantoran di DKI Jakarta dengan sejumlah persyaratan dan protokol kesehatan.

"Kantor bisa kembali mulai Senin, 8 Juni," ucapnya di dalam konferensi pers yang disiarkan kanal youtube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

 Tagihan Listrik Melonjak Tanpa Lihat Meteran? Berikut Cara Hitung PLN: Pembayaran Bisa Dicicil

Meski aktivitas perkantoran dibuka kembali, Anies menegaskan, kapasitas maksimal karyawan yang diizinkan bekerja di kantor hanya 50 persen.

"Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah separuh dari seluruh karyawan. Jadi 50 persennya tetap bekerja di rumah," ujarnya.

Selain itu, setiap perusahaan juga diwajibkan membagi jam karyawannya yang bekerja di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu berbeda atau dua shift.

Tujuannya untuk mengendalikan mobilitas karyawan saat jam-jam sibuk, seperti saat datang, pulau, maupun jam istirahat.

"Pengaturan akan dilakukan oleh masing-masing kantor," tuturnya.

 Disuruh Video Call Bugil saat Pinjam Rp500 Ribu ke Pacar, AS Alami Nasib Nahas: Padahal Dikembalikan

Meski diperbolehkan buka lagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal menutup kantor yang melanggar protokol kesehataan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) masa transisi.

Hal ini disampaikannya usai menjalankan salat jumat berjemaah di Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Jakarta.

"Kami tidak segan-segan intuk mencabut izin dan menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," ucapnya, Jumat (5/6/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menekankan aturan 50 persen kapasitas perkantoran.

Menurutnya aturan ini penting agar para pekerja bisa menjaga jarak aman satu sama lain.

 PT Angkasa Pura II Lakukan Pengecekan Digital Dokumen Perjalanan Penumpang Pesawat, Ini Syaratnya

"Bila ada perkantoran yang seharusnya kapasitasnya hanya maksimal 50 persen bila sampai melanggar, diingatkan dua kali," ujarnya.

"Dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved