Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Sejumlah Aturan Mal DKI Jakarta yang Bakal Dibuka Tanggal 15 Juni, Ada Jarak di Eskalator dan Lift

Berikut sejumlah aturan bagi pemilik tenan maupun pengunjung ketika pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta kembali dibuka pekan depan.

Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Presiden Jokowi di Summarecon Mall Bekasi, (26/5/2020). 

Namun, lantaran website tersebut sedang dalam masa perbaikan, maka pendaftaran SIKM dikirimkan melalui alamat email.

Adapun cara mengurus SIKM melalui alamat email sebagai berikut:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo, https://jakevo.jakarta.go.id/covid-jakevo/corona-jakarta-go-id).

3. Kemudian silakan unduh dokumen formulir SIKM dengan cara klik tombol DISINI.

4. Isi formulir yang sudah terunduh.

5. Lalu kirim beserta dokumen pendukung lainnya melalui surat elektronik ke alamat email: sikm@jakarta.go.id

6. Dokumen izin yang disetujui atau di ditolak akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon.

 Pemprov DKI Jakarta Bakal Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Acak Bagi Pemegang SIKM

Formulir untuk mendaftar SIKM
Formulir untuk mendaftar SIKM (https://jakevo.jakarta.go.id/)

Persyaratan

Domisili Jakarta

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

2. Surat Pernyataan Sehat.

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).

5. Pas foto berwarna.

6. Pindaian KTP.

 KAI Tolak Para Penumpang Kereta Api Jurusan Jakarta yang Tak Punya SIKM: Kalau ke Surabaya Boleh

Domisili Non-Jabodetabek

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

2. Surat Pernyataan Sehat.

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

6. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).

7. Pas foto berwarna.

8. Pindaian KTP. (*)

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 (https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta)
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved