Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Sejumlah Aturan Mal DKI Jakarta yang Bakal Dibuka Tanggal 15 Juni, Ada Jarak di Eskalator dan Lift
Berikut sejumlah aturan bagi pemilik tenan maupun pengunjung ketika pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta kembali dibuka pekan depan.
Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut sejumlah aturan bagi pemilik tenan maupun pengunjung ketika pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta kembali dibuka pekan depan.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal dijadwalkan mulai kembali dibuka lagi pada tanggal 15 Juni 2020.
Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Kesehatan dan Menteri Perdagangan serta terbitnya Pergub Nomor 51/2020.
Ia menyebut untuk jam operasional pembukaan mal akan ditentukan oleh masing-masing pengelola pusat perbelanjaan.
• Perjuangan Rasum, Di-PHK dari Perusahaan Instalasi Listrik Tempatnya Bekerja Kini Jual Urap Jagung
"Tapi pada umumnya jam operasional pusat belanja akan dibuka dari jam 11.00 WIB hingga 20.00 WIB sembari melihat perkembangannya lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (7/6/2020).
Sementara untuk jumlah mal yang akan dibuka saat tanggal 15 Juni nanti, imbuh Ellen, semua mal diharapkan bisa kembali dibuka, namun dengan meningkatkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh asosiasi dan pemerintah.
• AFC Rilis Jadwal Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia, Laga Timnas Indonesia Bulan Oktober-November
Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk memakai masker, menyediakan hand sanitizer dan wastafel di tempat-tempat yang mudah ditemukan.
Kemudian, mengatur jarak pengunjung baik di lift dan eskalator mal dan mengurangi jumlah pengunjung dan karyawan yang bertugas sebanyak 50 persen.
• Berbekal KTP Palsu, 2 Orang Ini Dapat Rp 1 M dari 43 Kartu Kredit, Semudah Itukah Buat Kartu Kredit?
"Kami juga menghimbau para pengunjung untuk melakukan transaksi pembayaran secara cashless atau non-tunai agar menghindari adanya kontak secara langsung, selain itu sebelum pengunjung masuk ke mal mereka harus dicek suhunya dahulu baru bisa masuk ke mal," katanya.
Ellen juga berharap dengan dibukanya kembali mal bisa memberikan kontribusi positif atas bergeraknya roda perekonomian nasional.
Aturan Karyawan Kembali Kerja di Jakarta
Mulai hari Senin (8/6/2020), 0erkantoran di DKI Jakarta mulai dibuka lagi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun sejumlah karyawan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) untuk berpergian di Jakarta. Bagaimana solusinya?
Seperti diberitakan TribunJakarta.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta selama bulan Juni.
Anies menyebutkan, PSBB ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.
• Ikuti Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang Bakal Berlakukan SIKM Bagi Warga Luar Jabodetabek
Ada 66 rukun warga (RW) yang masih berstatus zona merah dan ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19. Kasus positif Covid-19 di 66 RW WPK masih tinggi.
Namun, Anies Baswedan memutuskan untuk membuka perkantoran di DKI Jakarta dengan sejumlah persyaratan dan protokol kesehatan.
"Kantor bisa kembali mulai Senin, 8 Juni," ucapnya di dalam konferensi pers yang disiarkan kanal youtube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
• Tagihan Listrik Melonjak Tanpa Lihat Meteran? Berikut Cara Hitung PLN: Pembayaran Bisa Dicicil
Meski aktivitas perkantoran dibuka kembali, Anies menegaskan, kapasitas maksimal karyawan yang diizinkan bekerja di kantor hanya 50 persen.
"Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah separuh dari seluruh karyawan. Jadi 50 persennya tetap bekerja di rumah," ujarnya.
Selain itu, setiap perusahaan juga diwajibkan membagi jam karyawannya yang bekerja di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu berbeda atau dua shift.
Tujuannya untuk mengendalikan mobilitas karyawan saat jam-jam sibuk, seperti saat datang, pulau, maupun jam istirahat.
"Pengaturan akan dilakukan oleh masing-masing kantor," tuturnya.
• Disuruh Video Call Bugil saat Pinjam Rp500 Ribu ke Pacar, AS Alami Nasib Nahas: Padahal Dikembalikan
Meski diperbolehkan buka lagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal menutup kantor yang melanggar protokol kesehataan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) masa transisi.
Hal ini disampaikannya usai menjalankan salat jumat berjemaah di Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Jakarta.
"Kami tidak segan-segan intuk mencabut izin dan menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," ucapnya, Jumat (5/6/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menekankan aturan 50 persen kapasitas perkantoran.
Menurutnya aturan ini penting agar para pekerja bisa menjaga jarak aman satu sama lain.
• PT Angkasa Pura II Lakukan Pengecekan Digital Dokumen Perjalanan Penumpang Pesawat, Ini Syaratnya
"Bila ada perkantoran yang seharusnya kapasitasnya hanya maksimal 50 persen bila sampai melanggar, diingatkan dua kali," ujarnya.
"Dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," sambungnya.
Berikut protokol aktivitas sosial dan ekonomi:
1. Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.
2. Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.
3. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.
• Tahu Ayahnya Tersandung Narkoba, Putra Dwi Sasono Buat Nagita Nangis: Kado yang Aku Mau Bapak Pulang
Protokol tempat kerja:
1. Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
2. Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam).
Lalu Bagaimana Nasib Karyawan yang Belum Bisa Masuk Jakarta Karena Tidak Memiliki SIKM?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan SIKM tetap akan dilakukan di setiap pintu masuk Jakarta.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," kata Syafrin dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com.
Karena itu, sambung Syafrin, karyawan perusahaan yang masih berada di luar Jabodetabek harus memiliki SIKM ketika masuk ke wilayah Jakarta.
"Silakan karyawan yang mendapat giliran masuk ke kantor untuk mengurus SIKM," sambungnya.
Cara Buat SIKM
Berikut cara mudah mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) melalui email sikm@jakarta.go.id.
Diketahui sebelumnya SIKM diurus secara online atau daring dengan mengakses website corona.jakarta.go.id.
Namun, lantaran website tersebut sedang dalam masa perbaikan, maka pendaftaran SIKM dikirimkan melalui alamat email.
Adapun cara mengurus SIKM melalui alamat email sebagai berikut:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo, https://jakevo.jakarta.go.id/covid-jakevo/corona-jakarta-go-id).
3. Kemudian silakan unduh dokumen formulir SIKM dengan cara klik tombol DISINI.
4. Isi formulir yang sudah terunduh.
5. Lalu kirim beserta dokumen pendukung lainnya melalui surat elektronik ke alamat email: sikm@jakarta.go.id
6. Dokumen izin yang disetujui atau di ditolak akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon.
• Pemprov DKI Jakarta Bakal Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Acak Bagi Pemegang SIKM

Persyaratan
Domisili Jakarta
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
2. Surat Pernyataan Sehat.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).
5. Pas foto berwarna.
6. Pindaian KTP.
• KAI Tolak Para Penumpang Kereta Api Jurusan Jakarta yang Tak Punya SIKM: Kalau ke Surabaya Boleh
Domisili Non-Jabodetabek
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
2. Surat Pernyataan Sehat.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
6. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
7. Pas foto berwarna.
8. Pindaian KTP. (*)
