Jakarta Terapkan PSBB Transisi

DPRD DKI Jakarta Minta Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan Selama PSBB Masa Transisi

Wacana pemberlakuan pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil genap sepeda motor menuai protes dari DPRD DPRD DKI Jakarta.

TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Pengendara sepeda motor tak memakai masker dan melebihi kapasitas ketika melintas di Jalan Kebon Sereh Raya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wacana pemberlakuan pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil genap sepeda motor menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz pun meminta Pemprov DKI meniadakan ganjil genap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Kami berharap ganjil genap enggak diterapkan (selama PSBB transisi)," ucapnya, Selasa (9/6/2020).

Di masa pandemi seperti saat ini, politisi PKS ini menilai, risiko penularan Covid-19 di angkutan umum sangat besar dibandingkan dengan kendaraan pribadi.

Sebab, warga kerap harus berdesak-desakan dan sulit menjaga jarak aman, baik itu di dalam angkutan umum ataupun saat menunggu di halte dan stasiun.

"Masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi lebih banyak sehingga kendaraan umum tidak berdesak-desakan, kapasitas 50 persennya lebih bisa tercapai," ujarnya.

Terlebih, ia menyebut, saat ini Pemprov DKI kekurangan sumber daya yang bisa mengatur dan mengawasi penerapan protokol kesehatan selama 24 jam penuh.

"Kalau kita punya kemampuan yang cukup untuk bisa mengontrol ya silahkan saja, tapi kenyataannya kan tidak. Berarti kebijakan yang harus disesuaikan," kata dia.

Ganjil Genap Sepeda Motor Diterapkan Jika Pasien Covid-19 Kembali Meningkat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, ganjil genap sepeda motor baru akan diterapkan jika jumlah pasien positif Covid-19 kembali meningkat.

Hal ini disampaikannya usai meninjau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  transisi di terowongan Kendal, Menteng, Jakarta Pusat.

"Bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa diberlakukan ganjil genap. Tapi bukan berarti itu akan dilakukan," ucapnya, Senin (8/6/2020).

Penerapan ganjil genap itu sendiri dikatakan Anies, bakal diambil sebagai langkah awal sebelum pihaknya melalukan rem darurat jika kasus positif Covid-29 di ibu kota kembali meningkat.

Tujuannya ialah untuk kembali membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah agar potensi penularan Covid-19 dapat diminimalisir.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved