Jakarta Terapkan PSBB Transisi

DPRD DKI Jakarta Minta Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan Selama PSBB Masa Transisi

Wacana pemberlakuan pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil genap sepeda motor menuai protes dari DPRD DPRD DKI Jakarta.

TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Pengendara sepeda motor tak memakai masker dan melebihi kapasitas ketika melintas di Jalan Kebon Sereh Raya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). 

Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Lalu, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI.

Selain itu, Kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Kemudian, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan kepolisian, dan angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan.

Untuk kawasan penerapan ganjil-genap selanjutnya akan diatur dalam keputusan gubernur.

Nantinya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap.

Polda Metro Jaya: kami koordinasi dengan Dishub

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi untuk sepeda motor dan mobil.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, aman dan Produktif.

Dalam Pergub 51/2020 di Pasal 18 ayat 2, Anies mengatur pembatasan kendaraan dengan ganjil-genal dan mengecualikan 11 kategori kendaraan salah satunya‎ angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi atau ojol dan taksi online.

 
Lantas apa sanksi yang bakal diberikan oleh kepolisian jika ada yang melanggar aturan ganjil-genap di PSBB masa transisi?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengaku hal itu masih akan dikoordinasikan dengan Dishub DKI.

"Akan kita koordinasikan dengan Dishub DKI," ungkap Sambodo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (6/6/2020).

Sambodo menjelaskan pemberian sanksi apakah penilang, maupun teguran lisan dan tertulis bisa diberikan ‎jika Dishub DKI sudah menentukan ruas mana saja yang akan diberlakukan ganjil-genap.

Pasalnya hingga kini, Dishub DKI‎ belum menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved