Jakarta Terapkan PSBB Transisi

DPRD DKI Jakarta Minta Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan Selama PSBB Masa Transisi

Wacana pemberlakuan pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil genap sepeda motor menuai protes dari DPRD DPRD DKI Jakarta.

TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Pengendara sepeda motor tak memakai masker dan melebihi kapasitas ketika melintas di Jalan Kebon Sereh Raya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). 

"Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," ujarnya.

Nantinya, kebijakan ganjil genap sepeda motor itu sendiri bakal diterapkan setelah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pemberlakukan pembatasan kendaraan bermotor di ruas jalan ibu kota.

"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selema belum ada Kepgub, maka tidak ada ganjil genap," kata Anies.

 

Pakai Masker dan Pastikan Meja Bersih, Ini Sederet Cara Cegah Corona di Kantor Saat PSBB Transisi

Kembali ke Jakarta Usai Pulang Mudik, 23 ART di Kapuk Muara Jalani Isolasi Mandiri

Tanggapi Kabar Soal Dorce Minta Kerja Jadi Sopir, Raffi Ahmad: Aku Pikir Kemarin Bercanda

Hal ini sejalan dengan isi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pasal 18 ayat (3) aturan tersebut disebutkan bahwa penerapkan ganjil genap ditetapkan lewat Kepgub baru yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pemberlakukan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," begitu isi aturan tersebut.

Pahami Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor.

PSBB transisi ini mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni mendatang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.

“Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub Nomor 51.

Pada Pasal 18, kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.

Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

“Nomor pelat sebagaimana dimaksud merupakan angka terakhir dari nomor pelat kendaraan bermotor roda empat dan roda dua,” ucap Anies dalam pergubnya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved