Fakta Baru Adik di Cianjur Nekat Bakar Kakak yang Sedang Rebahan, Pelaku Ternyata PDP Covid-19
UA (30) pria bertato yang nekat membakar kakak kandungnya sendiri LJ (35) rupanya mendapat karma.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Tanpa berpikir panjang, Ade langsung menarik tubuh istrinya ke bagian belakang rumah dan loncat ke kolam bersama-sama.

Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di sel tahanan.
Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan polisi untuk mengungkap motif di balik aksi sadisnya itu.
(TribunJakarta/TribunJabar/Kompas.com)