Mantan Kabais: Revisi UU Pemberantasan Terorisme Mempertegas Pelibatan TNI Jadi Solusi Terbaik
Perbaikan atau revisi UU Pemberantasan Terorisme dengan mempertegas pengaturan pelibatan TNI sesuai dengan UU TNI dipandang sebagai solusi terbaik.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tanpa Peraturan Presiden yang memunculkan berbagai permasalahan, TNI tetap dapat dilibatkan dalam mengatasi Terorisme, melalui UU 34/2004 tentang TNI.
Perbaikan atau revisi UU Pemberantasan Terorisme dengan mempertegas pengaturan pelibatan TNI sesuai dengan UU TNI dipandang sebagai solusi terbaik agar tak ada polemik dan menjadi buah simalakama bagi TNI untuk penanganan terorisme.
Hal tersebut disampaikan mantan Kepala Badan Strategis Indonesia (Kabais) Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.
Dirinya membeberkan, kemunculan Rancangan Perpres (RPerpres) yang telah dikirimkan pemerintah ke DPR awal Mei lalu tak salah karena merupakan amanat dari UU UU 5/2018.
Disampaikan Soleman, sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka TNI berkewajiban untuk membuat Rancangan Perpres yang mengatur tentang tata cara TNI dalam mengatasi Terorisme.
Perpres di satu sisi merupakan perintah undang-undang, maka TNI sebagai lembaga pemrakarsa wajib membuat Rancangan Perpres itu.
Di sisi lain, kemunculan RPerpres itu mendapat penolakan keras karena dinilai berpotensi akan melanggar HAM serta memberi tugas kepada TNI memberantas di luar kerangka criminal justice system.
Soleman berpendapat ada tiga masalah yang timbul bila Perpres itu disahkan.
Masalah pertama, yaitu Kalau isinya mengatur tentang pelaksanaan Operasi Militer sesuai dengan amanat ayat 3 pasal 43 I UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka akan bertabrakan dengan Pasal 6 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menghendaki adanya Penegakan Hukum atau law enforcemen.
“Artinya isi Perpres itu berada di luar kerangka criminal justice system,” katanya saat diskusi Webinar bertajuk “Polemik Rancangan Perpres Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang diadakan Universitas Paramadina, Selasa (9/6/2020).
Soleman menyoroti salah satu hal krusial dalam pasal 6 tersebut adalah pelaku teror atau terhadap teroris dipidana.
Menurutnya, pidana tersebut perlu mendapat perhatian karena membawa konsekuensi bahwa bagi para pelaku teror atau para teroris harus melalui serangkaian proses hukum atau proses persidangan sebelum dijatuhkan hukuman.
Poses hukum atau proses persidangan itu sendiri diatur oleh KUHAP.
“Artinya para teroris nanti dibunuh apabila mendapat hukuman pidana mati. Para pelaku teror nanti dibunuh setelah melalui serangkaian proses persidangan atau law enforrcement, bukan dibunuh dalam proses penangkapan,” kata Soleman.
Masalah kedua disampaikannya, kerangka criminal justice system yang berpedoman pada KUHAP bukan keahlian TNI sehingga berpotensi bertabrakan dengan Polri, dan juga bertentangan dengan dengan ayat 1 dan ayat 2 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menghendaki adanya Miltary Operation.