Mantan Kabais: Revisi UU Pemberantasan Terorisme Mempertegas Pelibatan TNI Jadi Solusi Terbaik
Perbaikan atau revisi UU Pemberantasan Terorisme dengan mempertegas pengaturan pelibatan TNI sesuai dengan UU TNI dipandang sebagai solusi terbaik.
“Masalah ketiga, oleh karena TNI bukan ahlinya sebagai penegak hukum, maka 'dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku', sehingga TNI akan tertuduh sebagai pelanggar HAM sebagaimana yang diatur oleh UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” tukasnya.
Melalui revisi UU Pemberantasan Terorisme yang disinkronisasi dengan UU TNI, khususnya Pasal 43 I UU No 5/2018, Perpres tak diperlukan dalam pelibatan TNI untuk pemberantasan terorisme.
“Kalau saya boleh menyarankan, phrasa pada ayat 3 pasal 43 I UU Nob5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang semula berbunyi : "(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Presiden" diganti dengan : "(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI,” ucapnya.
Soleman yang beranggapan polemik tidak akan selesai selama pasal itu tidak dirubah.
“Hal ini akan membebaskan TNI dari kewajiban untuk membuat Rancangan Perpres yang isinya akan selalu bermasalah. Tanpa Perprespun, TNI tetap dapat dilibatkan dalam mengatasi Terorisme, melalui UU 34/2004 tentang TNI,” katanya.
Soleman menjelaskan Perpres TNI menjadikan militer terjebak dalam kondisi simalakama.
Dalam kesempatan yang sama dirinya menjabarkan, Pasal 43 I UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa pembuatan Perpres harus berkonsultasi dengan DPR.
“Maka isi Rancangan Perpres itu perlu dikonsultasikan dengan DPR. Sekarang tergantung DPR, apakah Rancangan Perpres itu akan diteruskan atau dibatalkan hal itu sangat tergantung kepada DPR,” ujarnya.
Sementara itu, Dr Najib Azca yang turut menjadi narasumber dalam diakusi webinar menilai isu-isu terorisme di Indonesia saat ini relatif melandai, tidak signifikan, dan relatif terkendali.
Najib menjelaskan isu terorisme, termasuk perihal pelibatan TNI dalam penanganannya yang memunculkan perdebatan dari tahun 2016 hingga 2018 telah menjadi arena kostelasi ekonomi politik.
Narasumber lain dalam diskusi ini, dosen Universitas Paramadina Dr. Phil Shiskha Prabawaningtyas menjelaskan, munculnya RPerpres tidak tepat di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan dirinya mengungkapkan, alih-alih mengirimkan RPerpres ke DPR, pemerintah seharusnya memikirkan kekosongan pada UU Pelibatan TNI dan Peradilan Militer. (*)