PPDB DKI Jakarta
Besok Dibuka, Simak Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta yang Wajib Diisi ke Website ppdb.jakarta.go.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai Kamis (11/6/2020) besok.
Diketahui, pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni membenarkan adanya informasi perihal tersebut.
"Betul, PPDB Jakarta mulai tanggal 11 Juni," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Perincian terkait PPDB DKI Jakarta tersebut, imbuhnya dapat disimak atau sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tentang petunjuk teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021, tertanggal 11 Mei 2020.
• Bambang Pamungkas Ulang Tahun ke-40, Ismed Sofyan Berikan Ucapan ke Pak Ketua Persija Jakarta
Berikut perinciannya:
1. Prapendaftaran
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN atau Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
- Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Sertifikat Akreditasi
- Nilai rapor
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
b. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
c. Mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun
d. Mengisi formulir secara daring
e. Mengunggah berkas persyaratan
f. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator
g. Setelah mendapatkan token, aktivasi PIN dan proses pendaftaran
• Jemput Paksa PDP Covid-19, Keluarga Minta Maaf Datangi RS Mekar Sari Bekasi Timur