PPDB DKI Jakarta

Besok Dibuka, Simak Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta yang Wajib Diisi ke Website ppdb.jakarta.go.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Afriyani Garnis
Ilustrasi PPDB 

a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

c. memilih sekolah tujuan

d. mencetak tanda bukti pendaftaran

e. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

Pemilik Pergi Tinggalkan Kompor yang Masih Menyala untuk Memasak, Rumah di Batu Ampar Terbakar

5. Lapor Diri Daring

Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

c. melakukan klik tombol Lapor Diri

d. mencetak tanda bukti lapor diri

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Siber dan Sandi Negara Dibuka 8 Juni, Simak Informasi Lengkapnya...

Rincian informasi PPDB untuk SMA dan SMK:

SMA

Presiden Joko Widodo bertegur sapa dengan sekira 350 ketua dan pengurus OSIS SMA/SMK se-Kota Pekanbaru dari 34 sekolah negeri dan swasta.  Pertemuan tersebut dilaksanakan di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (9/5/2018).
 
Bagi calon peserta didik baru, dapat mengikuti PPDB SMA dengan dua ketentuan yakni warga Provinsi DKI Jakarta atau warga luar Provinsi DKI Jakarta.

Untuk warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.

Persyaratan

  • Untuk calon peserta didik baru jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020.
  • Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam KK
  • Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved