SIMAK! Alur dan Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 Untuk DKI Jakarta
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam surat keputusan yang ditekan oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini menyebutkan bahwa, seluruh alur PPDB tahun ini, mulai dari pra pendaftaran hingga lapor diri dilakukan secara daring atau online.
"Mekanisme pelaksanaan PPBD dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Nahdiana dalam suratnya itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (10/6/2020).
• PT KCI Tambah Jumlah Penumpang KRL dari 60 Orang Jadi 74 Orang Per Kereta
Berikut TribunJakarta.com coba merangkum tahapan PPDB tahun 2020:
1. Pra Pendaftaran (11 Juni - 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
A. Scan atau foto dokumen berikut :
- Akte kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan;
- Kartu Kelurga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor;
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
B. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
C. Mengajukan akun dengan klik tombol 'Pengajuan Akun'.
D. Isi formulir secara daring.
E. Unggah berkas persyaratan.
F. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
G. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
Catatan : Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang harus mengikuti pra pendaftaran ialah :
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal awkolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
- Asal sekolah SPK
- Asal sekolah asing
• Harga Mitsubishi Pajero Bekas dan Mitsubishi Xpander Bekas, Tipe Termurah Mulai dari Rp 100 Jutaan
2. Pengajuan Cetak Pin/Token