SIMAK! Alur dan Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 Untuk DKI Jakarta
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. Cetak PIN/token dengan klik tkmbol 'Pengajuan Akun'.
C. Isi formulir secara daring.
D. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
E. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Catatan : CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melalukan alur cetak PIN/token.
• Tanggapi Pelanggan yang Minta Kejelasan Kenaikan Tagihan Listrik, PLN Kota Depok Buka 17 Loket Aduan
3. Aktivasi PIN/token
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token.
C. Ganti PIN/token dengan password.
D. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan pendaftaran.
4. Pendaftaran
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
C. Memilih sekolah tujuan.