SIMAK! Alur dan Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 Untuk DKI Jakarta

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TribunJakarta.com
Spanduk Besar Yang Menjelaskan Informasi PPDB SMA di SMA 81 Jakarta, Kamis (5/7/2018) 

A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

B. Cetak PIN/token dengan klik tkmbol 'Pengajuan Akun'.

C. Isi formulir secara daring.

D. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

E. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Catatan : CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melalukan alur cetak PIN/token.

Tanggapi Pelanggan yang Minta Kejelasan Kenaikan Tagihan Listrik, PLN Kota Depok Buka 17 Loket Aduan

3. Aktivasi PIN/token

A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

B. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token.

C. Ganti PIN/token dengan password.

D. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan pendaftaran.

4. Pendaftaran

A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

B. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

C. Memilih sekolah tujuan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved