Langkah Mudah Perpanjangan SIM Via Online, Tidak Ribet dan Tidak Perlu Pakai Antrean
Hindari antrian dan tidak mau ribet urus perpanjangan masa berlaku SIM maka pemohon bisa ajukan lewat online.
TRIBUNJAKARTA.COM - Hindari antrian dan tidak mau ribet urus perpanjangan masa berlaku SIM maka pemohon bisa ajukan lewat online.
Berikut tujuh langkah mudah lakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara online melalui website sim.korlantas.polri.go.id.
Seperti diketahui layanan perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), menimbulkan antrean panjang.
Hal ini lantaran selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), semua gerai untuk perpanjangan masa berlaku SIM ditutup mulai tanggal 17 Maret hingga 29 Mei.
Para pemegang SIM khawatir tidak bisa melakukan perpanjangan lagi, karena masih berstatus pandemi virus corona alias Covid-19.
"Dibandingkan dengan pekan lalu, memang antreannya mulai berkurang," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/6/2020).
"Tapi diingatkan kembali bahwa jangan terburu-buru karena bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi hingga 31 Agustus 2020," sambungnya.
• BREAKING NEWS: Satu Keluarga Tewas Secara Misterius di Dalam Rumah di Balaraja Kabupaten Tangerang
• Keluar Jabodetabek Melalui Bandara Soekarno-Hatta Tidak Lagi Memerlukan SIKM
• Terkunci Sendiri dan Orangtuanya Pergi, Seorang Anak di Kota Bekasi Mengamuk dan Bakar Rumah
• Pemilik Pergi Tinggalkan Kompor yang Masih Menyala untuk Memasak, Rumah di Batu Ampar Terbakar

Berdasarkan keterangan tersebut, dipastikan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak layanan diberhentikan sementara pada Maret lalu, bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Kemudian, guna mengurai penumpukkan massa dan jumlah antrean di Satpas, Polda Metro Jaya pun mengimbau agar pemilik SIM memanfaatkan layanan daring atau online.
Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman sim.korlantas.polri.go.id.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:
1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”
3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan
4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.

5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A & A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000
• Jadi Zona Merah Covid-19, RW 11 Pademangan Barat Jakarta Utara Terapkan PSBL
• Pengajuan Perpanjangan SIM Tidak Harus di Kota Asal Sesuai KTP, Ini Syaratnya dan Biayanya
• Oknum ASN Pungli Pembuatan KTP Supaya Cepat Jadi, Permendagri: Pembuatan KTP Paling Lama Sehari
7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana. Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter