Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Anies Minta Seluruh Perusahaan Taati Aturan Pembagian Jam Kerja Pegawai

Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan dan pekerja mentaati surat edaran Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait pengaturan jam kerja.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Tangkapan layar dari facebook Pemprov DKI Jakarta saat Gubernur Anies Baswedan bersama Wali Kota Bogor Bima Arya saat meninjau layanan bus gratis bagi penumpang KRL di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan dan pekerja mentaati surat edaran Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait pengaturan jam kerja.

Hal ini disampaikan Anies Baswedan usai meninjau langsung layanan bus gratis bagi penumpang KRL di Stasiun Bogor, Jawa Barat pagi tadi.

"Apapun pengaturan yang dilakukan, harap dijalankan dengan baik, harap dijalankan dengan tertib," ucapnya, Senin (15/6/2020).

Dalam SE itu diatur bahwa jam kerja pegawai, baik dari institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta di bagi menjadi 2 sif atau gelombang.

Sif pertama antara pukul 07.00 WIB - 07.30 WIB sampai 15.00 WIB - 15.30 WIB. Sementara sif kedua mulai pukul 10.00 WIB - 10.30 WIB hingga 18.00 WIB - 18.30 WIB.

"Jam kerja, baik ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun swasta sudah dibuatkan jeda. Dalam aturan (yang dibuat Pemprov sebelumnya) minimal dua jam," ujarnya.

"Nah, sekarang disepakati diubah menjadi 3 jam. Selisih antara sif satu dan dua itu sekurang-kurangnya 3 jam," sambungnya.

Protelindo Berbagi Donasikan Robot RAISA ke Rumah Sakit di Jawa Timur

Dituntut Hukuman Mati, Bagaimana Vonis Aulia Kesuma dan Anaknya Hari Ini?

Pesawat TNI AU Jatuh: Terbakar di Udara, Pilot Bisa Jalan ke Ambulans, Ini Kesaksian Warga

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, aturan ini dibuat dengan tujuan baik, yaitu menghindari kepadatan penumpang angkutan umum saat jam berangkat dan pulang kantor.

"Tujuannya untuk mengurai kepadatan, untuk keselamatan pekerja, untuk selematan seluruh masyarakat," kata Anies.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved