Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Anies Minta Seluruh Perusahaan Taati Aturan Pembagian Jam Kerja Pegawai
Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan dan pekerja mentaati surat edaran Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait pengaturan jam kerja.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan dan pekerja mentaati surat edaran Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait pengaturan jam kerja.
Hal ini disampaikan Anies Baswedan usai meninjau langsung layanan bus gratis bagi penumpang KRL di Stasiun Bogor, Jawa Barat pagi tadi.
"Apapun pengaturan yang dilakukan, harap dijalankan dengan baik, harap dijalankan dengan tertib," ucapnya, Senin (15/6/2020).
Dalam SE itu diatur bahwa jam kerja pegawai, baik dari institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta di bagi menjadi 2 sif atau gelombang.
Sif pertama antara pukul 07.00 WIB - 07.30 WIB sampai 15.00 WIB - 15.30 WIB. Sementara sif kedua mulai pukul 10.00 WIB - 10.30 WIB hingga 18.00 WIB - 18.30 WIB.
"Jam kerja, baik ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun swasta sudah dibuatkan jeda. Dalam aturan (yang dibuat Pemprov sebelumnya) minimal dua jam," ujarnya.
"Nah, sekarang disepakati diubah menjadi 3 jam. Selisih antara sif satu dan dua itu sekurang-kurangnya 3 jam," sambungnya.
• Protelindo Berbagi Donasikan Robot RAISA ke Rumah Sakit di Jawa Timur
• Dituntut Hukuman Mati, Bagaimana Vonis Aulia Kesuma dan Anaknya Hari Ini?
• Pesawat TNI AU Jatuh: Terbakar di Udara, Pilot Bisa Jalan ke Ambulans, Ini Kesaksian Warga
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, aturan ini dibuat dengan tujuan baik, yaitu menghindari kepadatan penumpang angkutan umum saat jam berangkat dan pulang kantor.
"Tujuannya untuk mengurai kepadatan, untuk keselamatan pekerja, untuk selematan seluruh masyarakat," kata Anies.
