Kasus Pencabulan di Depok
Pengurus Rumah Ibadah Ini Jadi Predator Anak: Modus Beres-beres, Trauma Masa lalu, Jumlah Korban
SM melancarkan aksi bejatnya di rumah ibadah, rumah korban dan rumah dia sendiri. SM mengaku saat kecil merupakan korban pencabulan
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
"Namun diduga ada beberapa orang yang lain (korban), ini masih penyidikan ya," ucapnya menambahkan.
Kepada korban, Azis berujar pihaknya akan melakukan pendampingan sesuai standar perlindungan anak.
"Iya ada ya (perlindungan), sesuai dengan standar penyelidikan dan perlindungan terhadap anak," jelasnya.
3. Modus beres-beres ruangan

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korbannya membersihkan ruangan.
"Jadi modusnya ini ia mengajak korban untuk membersihkan ruangan," ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020).
Lanjut Azis, setelah korban berada di ruangan, pelaku malah mengunci ruangannya dan meminta korban melakukan hal yang tak pantas.
"Korban diminta melakukan hal yang tak pantas oleh pelaku ini," katanya.
Azis berujar pelaku diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Pada pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," pungkasnya.
4. Profil pelaku
SPM merupakan salah seorang pengurus sebuah gereja di Depok. Dia merupakan pembina salah satu kegiatan pelayanan yang melibatkan remaja.
SPM telah menjadi pembina kegiatan yang diikuti oleh anak-anak di rumah ibadah tersebut sejak tahun 2000-an.
Kasus yang dilaporkan itu baru tercium pada 22 Mei 2020 oleh pengurus lain gereja tersebut. Pengurus gereja kemudian melakukan investigasi secara internal untuk mendalami dugaan itu.
Setelah memperoleh pengakuan dari sejumlah anak yang menjadi korban pencabulan oleh SPM, pengurus gereja melaporkannya ke polisi.