Kasus Pencabulan di Depok
Pengurus Rumah Ibadah Ini Jadi Predator Anak: Modus Beres-beres, Trauma Masa lalu, Jumlah Korban
SM melancarkan aksi bejatnya di rumah ibadah, rumah korban dan rumah dia sendiri. SM mengaku saat kecil merupakan korban pencabulan
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, SPM akhirnya ditangkap polisi pada hari Minggu kemarin.
"Pada tersangka, kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana secara spesifik ia diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," jelas Azis.
"Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut, dan mungkin akan kami bantu ke psikiater," tambah dia.
5. Pelaku dicabuli saat kecil
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku mengakui pernah mengalami hal serupa ketika kecil dahulu.
"Pengakuannya pernah ya (dicabuli) ya ketika kecil," ucap Azis saat mengungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020).
Tak hanya memiliki pengalaman serupa, ketika kecil pelaku pun pernah melihat perbuatan yang senonoh tersebut hingga terbawa sampai dewasa.
• Keluarga Kaget Jenazah PDP Covid-19 Pakai Popok dan Tanpa Kain Kafan, Begini Penjelasan Rumah Sakit
• Penerapan Ganjil Genap di Pasar Koja Baru Jakarta Utara, Masih Ada Kios yang Belum Buka
• Foto Penerapan Ganjil Genap Pedagang di Jakarta: Diklaim Efektif, Sebagian Menolak Karena Alasan Ini
"Ia juga pernah melihat perbuatan yang tak pantas tersebut dan terbawa sampai ia dewasa," tuturnya.
Meski begitu, Azis mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasusnya.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TribunJakarta/Kompas.com) (*)