Waspada Modus Teror Polisi Gadungan Spesialis Palak Sejoli yang Asyik Pacaran di Kabupaten Tangerang

Polisi gadungan sempat menghantui warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang karena mengambil paksa barang milik korbannya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira, saat melakukan ungkap kasus polisi gadungan untuk memalak sejoli yang sedang asyik pacaran, Senin (15/6/2020). 

"Korban dari AC dan AF ini tidak ada yang melapor ke kami, namun karena kita melakukan penangkapan pada penadah handphone. Kita kembangkan, dan akhirnya menangkap mereka bertiga," ungkap Ivan.

Dari penangkapan, polisi mengamankan satu unit motor milik pelaku AC dan AF yang biasa digunakan untuk beraksi.

Berikut belasan unit telepon genggam atau handphone dengan berbagai merk yang didapat dari pelaku S.

Kini AC dan AF harus mendekam di Polresta Tangerang dengan sangkaan pasal 365 KUHPidana dan S dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved