Sudah Tak Ada Posko Check Point di Bekasi, Pemeriksaan SIKM di RT/RW Hingga Spa Sudah Beroperasi

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, aktivitas posko check point di 14 titik akses masuk Kota Bekasi sudah ditiadakan

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Petugas gabungan memeriksa pengendara bermotor di check point Jalan Sultan Agung perbatasan Kota Bekasi dan DKI Jakarta di hari kedua PSBB di Bekasi, Kamis (16/4/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terbitkan surat penghentian pelaksanaan check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 titik ruas jalan.

Surat bernomor 443.1/174/SET.COVID-19, diterbitkan pada Selasa, (16/5/2020) kemarin dan ditanda tangani langsung ketua Gugus Tugas Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Terdapat empat poin dalam surat tersebut, pertama, menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point yang merupakan akses masuk Kota Bekasi.

Kedua, melalukan pembongkaran seluruh tenda, perlatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi Posko check point.

Ketiga, mengembalikan petugas personel gabungan ke unit kerja dan atau kesatuan masing-masing.

Keempat, bersama ini kami sampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif dalam bersama melawan wabah Covid-19 di Kota Bekasi.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, aktivitas posko check point di 14 titik akses masuk Kota Bekasi sudah ditiadakan.

"Check point sudah tidak ada di jalan, itu (posko) semua sudah kita bongkar, tapi perilaku masyarakat harus tetap mendasar pada protokol kesehatan," kata Ojo saat dikonfirmasi, Rabu, (17/6/2020).

Dia menjelaskan, sebagai gantinya, pihak kepolisian bersama unsur TNI dan Pemkot Bekasi melakukan patroli di tingkat kecamatan.

"Tidak ada check point tapi di tingkat kecamatan terpaduan antara petugas kecamatan dan Polri dalam hal ini polsek dan TNI dalam hal ini Koramil tetap mereka melakukan pengawasan mobiling," tegasnya.

"Jadi tetap itu untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.

Untuk pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ojo belum dapat metinci bagaimana teknis pelaksanaannya usai check point dibubarkan.

"Kita tidak bisa menyebutkan apakah perlu atau tidak menuju ke bekasi pakai SIKM, tapi dari fungsi pemberlakuan PSBB kita melakukan pengecekan (SIKM) salah satunya di check point," tegasnya.

Pemeriksaan SIKM di Bekasi Digelar di RT/RW

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi secara resmi telah membubarkan Posko Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 titik akses masuk kota.

Keberadaan check point bukan hanya melakukan penertiban pengendara perihal penerapan protokol kesehatan.

Tetapi juga untuk melakukan pengecekan Surat Keterangan Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan, pelaksanaan pengecekan SIKM kini bergeser lingkungan RT/RW.

"Jadi kalau untuk SIKM memang sebelumnya sudah berjalan di Posko Check Point jika tidak terjaring akan dilakukan pengecekan di RT/RW," kata Enung saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Teknis pengecakan SIKM di RT/RW sama halnya dengan wajib lapor warga pendatang kepada pemimpin lingkungan.

"Misal warga pendatang itu tiba di tempat tinggalnya dia wajib lapor 1×24 jam ke RT, lalu ditanya berkas-bekas administrasinya termasuk SIKM," jelasnya.

Jika ditemukan ada warga pendatang tidak memiliki SIKM, RT bisa melapor ketua RW untuk selanjutnya dapat diteruskan ke aparatur kelurahan.

"Dari kelurahan ini nanti akan ditanya apakah sudah di-rapid test apa belum, jika belum bisa diarahkan melakukan rapid di dinas terkait," tegasnya.

Sebelum dirapid itu, pemimpin lingkungan RT/RW akan memantau warga pendatang. Dia baru akan diperbolehkan berbaur jika sudah ada keterangan hasil rapid test.

"Tidak dikarantina hanya dipantau saja, jika hasilnya negatif baru diperbolehkan beraktivitas tapi kalau hasilnya reaktif ya dia harus mengikuti protokoler yang ada," tegasnya.

Untuk diketahui, Pemkot Bekasi melalui Gugus Tugas Covid-19 terbitkan surat penghentian pelaksanaan check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 titik ruas jalan.

Surat bernomor 443.1/174/SET.COVID-19, diterbitkan pada Selasa, (16/5/2020) kemarin dan ditanda tangani langsung ketua Gugus Tugas Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Terdapat empat poin dalam surat tersebut, pertama, menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point yang merupakan akses masuk Kota Bekasi.

Kedua, melalukan pembongkaran seluruh tenda, perlatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi Posko check point.

Ketiga, mengembalikan petugas personel gabungan ke unit kerja dan atau kesatuan masing-masing.

Keempat, bersama ini kami sampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif dalam bersama melawan wabah Covid-19 di Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi Belum Izinkan Tempat Wisata Air Beroperasi di Masa Simulasi Adaptasi New Normal

Pemandangan Pilu Pesisir Kabupaten Tangerang, Rumah di Atas Air Hingga Dikepung Truk Proyek

Perilaku Bejat Buronan FBI Russ Medlin Terbongkar, Pernah Inapkan Bocah Hingga Ajak ART Bersetubuh

Tak Hanya Anak Perempuan Sewaan, Buronan FBI Russ Medlin Pernah Minta ART Berhubungan Intim

Bersyukurnya Gubernur Anies Stasiun Tanah Abang Akhirnya Terintegrasi dengan Transportasi Publik

Tempat Pijat, Spa dan Karaoke Sudah Beroperasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) memastika beberapa tempat panti pijat, Spa dan karaoke sudah mulai beroperasi di masa adaptasi new normal.

"Ada, ada beberapa yang sudah buka, saya juga sudah cek ke salah satu tempat refleksi," kata Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedy Hafni, Rabu, (17/6/2020).

Tedy memastikan, tempat usaha pijat, karaoke atau Spa yang sudah beroperasi mereka sudah memenuhi syarat melakukan rapid test karyawannya.

"Salah satu syaratnya harus ada rapid test, kalau tanpa itu saya enggak akan buka," jelasnya.

Untuk panti pijat atau Spa, memang belum terlalu banyak yang sudah beroperasi. Tetapi untuk tempat-tempat karaoke keluarga, menurut Tedy hampir sebagian besar sudah beroperasi.

"Belum terlalu banyak (panti pijat dan spa), kalau tempat hiburan yang karoke ya karoke keluarga saja yg paling banyak (sudah buka)," jelasnya.

Untuk mereka yang sudah mengajukan izin beroperasi di masa adaptasi new normal, mayoritas sudah memenuhi standar protokoler kesehatan.

Untuk itu, Disparbud Kota Bekasi tidak ragu memberikan lampu hijau agar tempat-tempat usaha tersebut memulai kegiatan ekonomi mereka.

"Sementara ini kita kalau yang mereka ajukan semua sudah memenuhi ya, walaupun seperti di mal ada beberapa kekurangan itu kita langsung perintahkan supaya dipenuhi," terangnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat edaran nomor 556/598-SET.COVID-19 tentang teknis adaptasi new normal tempat hiburan dan usaha kepariwisataan.

Surat edaran itu ditetapkan pada, Kamis, (4/6/2020) dan ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Dalam surat edaran itu, tempat hiburan dan usaha kepariwisataan yang dimaksud diantaranya, Klab malam/Pub/Musik Hidup, Karaoke, Cafe, Panti Pijat, Billyard, Panti Mandi Uap/SPA/Sauna, Arena Bermain Anak;

Bisokop, Salon Kecantikan, Refleksi Keluarga, Sport Centre, Tempat Pemancingan dan Tempat Wisata.

Poin utama surat edaran mewajibkan seluruh pelaku usaha menjalankan protokoler kesehatan, serta memastikan karyawan melakukan rapid test secara berkala.

Setelah segala persyaratan sudah terpenuhi, mereka juga diwajibkan membuat surat keterangan ke Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan (Dispabud) untuk dapat kembali beroperasi. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved