Aktor Dwi Sasono Tersandung Narkoba

Kabar Aktor Dwi Sasono: Tidak Terlibat Jaringan Pengedar, Separuh Hidupnya Terjerumus Narkotika

Polisi memastikan selebritas Dwi Sasono tidak terlibat jaringan pengedar narkotika

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Aktor Dwi Sasono saat tiba di RSKO Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020). 

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, memastikan proses hukum Dwi Sasono akan tetap berjalan selama rehabilitasi dilakukan.

Diketahui, Dwi Sasono dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur hari ini, Selasa (9/6/2020).

"Proses hukum DS berjalan, berarti tetap tanggung jawab kami karena DS kami titipkan untuk proses pengobatan. Jadi, proses hukum tetap berjalan," kata Vivick seperti dikutip dari siaran langsung Cumicumi, Selasa.

Pada kesempatan yang sama, Vivick Tjangkung kembali menegaskan bahwa pemindahan Dwi Sasono berdasarkan hasil asesmen dari BNNK Jakarta.

Suami Widi Mulia tersebut dianggap memiliki ketergantungan terhadap narkotika jenis ganja sehingga harus dipindahkan ke RSKO untuk kesembuhannya.

"Itu adalah hasil asesmen yang dikeluarkan oleh BNNK dan kami harus menitipkan DS ke RSKO karena ketergantungan cannabis," ucapnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian tidak menemukan bukti keterlibatan Dwi Sasono dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Shin Tae-yong Kritik Peras PSSI: Visi Berubah, Sulit Maju, dan Gaji Telat Dibayar

Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Dua Penjambret yang Beraksi Manfaatkan Kemacetan

Kronologi Ketua RT Palmerah Tewas di Tangan Warga: Pelaku Sebal Lihat Muka, Korban Tangkis Serangan

"Kami menitipkan DS untuk dilakukan pengobatan secara medis. Saya kira itu," kata Vivick.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved