Kasus Wanita yang Tewas Usai Dirudapaksa di Serpong Tangsel, Pelaku Bertambah dan Sudah Berkeluarga
Kasus tewasnya OR (16), gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan ( Tangsel), setelah dirudapaksa bergilir, memasuki babak baru.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Almarhum sempat dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis
Bahkan Efri mengatakan, usai pemerkosaan terakhir pada 18 April, kondisi OR pincang.
• Ini Rincian 12 RW di Kota Depok yang Masih Harus Terapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga
Keenam pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda