Kasus Wanita yang Tewas Usai Dirudapaksa di Serpong Tangsel, Pelaku Bertambah dan Sudah Berkeluarga

Kasus tewasnya OR (16), gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan ( Tangsel), setelah dirudapaksa bergilir, memasuki babak baru.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

Almarhum sempat dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis

Bahkan Efri mengatakan, usai pemerkosaan terakhir pada 18 April, kondisi OR pincang.

Ini Rincian 12 RW di Kota Depok yang Masih Harus Terapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga

Keenam pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved