Nasib Playboy Kampung Berakhir Dibui, Pilih Wanita Lain dan Campakan Gadis 14 Tahun yang Dihamili

M Sutiono (24) asal Sambeng, Lamongan, Jawa Timur tadinya sempat ciut dan berjanji menikahi DA (14) setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
Hanif Manshuri/Surya
Tersangka M Sutiono dibekuk polisi setelah dilaporkan orang tua korban, Jumat (19/6/2020). 

Atas perbuatan tersangka, korban DA telat menstruasi dan diketahui hamil. Namun korban, merahasiakan kehamilannya pada ayahnya, satu - satunya orang tua yang hidup bersamanya selama ini, karena sang ibu sudah tiada.

Setelah berhubungan badan, korban selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain. Jika berani cerita, pelaku tidak segan - segan membunuhnya.

"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

Selain mengancam membunuh, pelaku juga akan menyebar aib jika korban sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.

Sutiono yang menjadi buruh kasar di ladang tebu ini mengaku hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.

"Cinta sama-sama cintanya pak," aku Sutiono yang disambut tawa para awak media.

Pelaku kembali menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban dan memastikan sanggup menikahi DA.

Namun nasi sudah jadi bubur, korban telah melahirkan, Sutiono tetap sanggup untuk menikahi korban.

Namun orang tua korban menolak dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau. Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya.

Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita bernama Nurul F. Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.

Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.

Berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.

"Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban, " kata Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus lain

Rayuan maut kelabuhi 10 gadis

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved