PPDB DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta Pakai Aturan Usia, Anggota DPRD DKI: Diskriminatif dan Aturannya Cacat Hukum
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menilai seleksi PPDB DKI Jakarta jalur zonasi aturan usia, diskriminatif.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menilai seleksi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur zonasi aturan usia, diskriminatif.
Ia pun menyebut, aturan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 44/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Pasal 2 Permendikbud menyebutkan bahwa PPDB itu tidak boleh diskriminatif dan isinya lagi harus berkeadilan," ucapnya, Selasa (23/6/2020).
"Kalau umur jadi patokan masuk sekolah negeri, pasti diskriminatif," sambungnya.
• Orangtua Murid Tak Bisa Temui Anies Baswedan saat Demo Aturan Usia PPDB DKI Jakarta
Adapun aturan terkait usia sebagai patokan seleksi jalur zonasi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Djnas Pendidikan Nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Lantaran dianggap melanggar Permendikbud, Basri menyebut, SK yang dikeluarkan oleh Disdik DKI Jakarta itu cacat hukum.
Sebab, prosedur seleksi usia jalur zonasi dianggap melangkahi aturan ditetapkan Mendikbud.
"Ada saty tahapan yang dilamgkahi atau tidak dilaksanakan oleh Disdik DKI, ini yang menurut kami melanggar Permendikbud. Jadi ini cacat hukum," kata dia.
• Keluhkan Aturan Usia PPDB DKI Jakarta, Orangtua Murid: Anak Saya Rangking 1 Terus, Tapi Ditolak
Untuk itu, ia meminta Pemprov DKI atau dalam hal ini Dinas Pendidikan mengkaji ulang aturan PPDB.
"Kami minta ditunda atau kalau perlu dibatalkan, karena yang pertama melanggar Permendikbud 44 dan yang ke dua diskriminatif," tuturnya.
Dalam Pasal 25 Permendikbud itu sendiri sebenarnya juga dijelaskan jika jarak sekolah dengan rumah calon peserta didik sama, maka seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan usia.
Terkait hal ini, Basri menilai, Disdik DKI salah menafsirkan aturan ini sehingga hal ini menjadi polemik dan dipersoalkan oleh para orang tua murid.
• Orangtua Murid Keluhkan Aturan Usia PPDB DKI Jakarta, Pemkot Jaksel: Lewat Jalur Prestasi Akademik
"Jadi yang salah adalag petunjuk teknis pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Setelah kami baca ada yang dilanggar, kami hari ini tidak mempermasalagkan Permendikbudnya," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah orang tua murid memgaku ke DPRD DKI Jakarta terkait PPDB jalur zonasi yang menggunakan selekai umur.
Mereka datang ke DPRD DKI setelah sebelumnya sempat menggelar demo di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI.