Suami Tega Potong Telinga Istri, Kesal Tak Disiapkan Makan Hingga Mengaku Dirasuki Setan
Baco Bolong mengaku menganiaya istrinya dengan cara memotong telinga karena kesal dan marah.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Pelaku dijerat UU KDRT
Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati mengatakan, saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan barang bukti sembilu yang didesain mirip pisau kecil dan tajam.
"Saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan petugas memasukkan ke dalam botol sebagai barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
Adapun korban, lanjut Syarif sudah kembali ke rumah setelah menjalani perawatan di Puskesmas Larompong.
"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya. (TribunTimur/Tribunnews.com)